Senin, 29 April 2024
Sastra & Humor

Hati-hati, Sepeda Motormu Pembunuhmu di Jalanan

Senin, 1 Januari 2024
motor.jpg
Wasmowiyoto-KISUTA.com
PARA pengendara sepeda motor di Kota Medan tampak menerobos lampu merah di sebuah perempatan medio Desember 2023 lalu.*

KISUTA.com - Menginjak tahun baru 2024, tiba-tiba saja judul tersebut mengganggu pikiran penulis. Kalau di wilayah Gaza, Palestina sana pembunuh penduduknya adalah tentara zionis Israel, maka di sini di Indonesia pembunuhnya adalah sepeda motornya sendiri. Dengan catatan lokasinya di jalanan, saat berkendara, bukan di rumah-rumah pemiliknya.

Jika beberapa rakyat Palestina, apalagi yang masih berusia anak-anak, dibunuh oleh penjajah Israel, jelas akan menjadi berita besar yang mampu mengguncang dunia, terutama bagi negara-negara yang pro Palestina. Di sini, di negara tercinta Indonesia, beberapa nyawa hilang di jalanan setiap hari gegara kecelakaan sepeda motor sudah menjadi kejadian rutin.

Angka kecelakaan lalu lintas di tanah air berikut ini, khususnya yang melibatkan sepeda motor, sungguh memprihatinkan. Apalagi jika yang menyangkut korban manusia, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, datanya sungguh menyedihkan.

Padahal patut diyakini, pihak berwenang atau berwajib, dalam hal ini Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan, sudah sering melakukan penyuluhan mengenai perlunya mempraktikkan sopan santun berlalu lintas. Tujuan utamanya tentu saja untuk menekan terjadinya kecelakaan di jalanan.

Dominan sepeda motor dan remaja
Berdasarkan data selama periode 2020-2023, angka kecelakaan di Indonesia terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2020 tercatat kecelakaan di jalan mencapai 100.028 kasus. Dari jumlah itu, 73 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor.

Tahun 2021 jumlah kecelakaan di jalan mencapai 103.645 kasus atau naik 3,62 persen dibanding tahun 2020. Dari jumlah itu, 73 persen juga melibatkan sepeda motor.

Tahun 2022 tercatat 131.500 kasus kecelakaan dengan korban jiwa mencapai 26.100 orang. Sepeda motor tetap menjadi penyebab yang dominan yakni mencapai 74,35 persen atau meningkat dibanding 73 persen pada tahun 2022.

Tahun 2023 kecelakaan di jalan mencapai 155.000 kasus dan sebagian besar juga melibatkan sepeda motor.

Pada 2020, usia pelajar khususnya tingkat SMA menjadi kasus kecelakaan sepeda motor terbanyak yakni lebih dari 80.000 orang. Kemudian kecelakaan sepeda motor yang melibatkan pelajar SMP sebanyak 17.000 orang dan pelajar SD 12.000 orang.

Tercatat pula kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan pengendaranya mahasiswa yakni mencapai 770 orang (lulusan D3), 3.751 orang (S1), dan 136 orang (S2). (Aslamatur Rizqiyah, goodstats.id, 1/9/2023)

Larangan berkendara anak di bawah umur
Data kecelakaan periode 2020-2023 tersebut membuktikan kebenaran peraturan bahwa anak atau remaja di bawah umur atau kurang dari 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat utama memiliki SIM adalah berusia minimal berusia 17 tahun. Dengan kata lain, warga yang diizinkan berkendara harus berusia minimal 17 tahun, baik untuk kendaraan bermotor roda dua maupun empat.

Ada beberapa faktor yang membuat anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh mengemudikan kendaraan. Dari faktor fisik, kendaraan didesain untuk orang dewasa. Jadi, kendaraan dimaksud tidak selalu digunakan untuk anak yang secara fisiknya tidak sama dengan orang dewasa.

Dari sisi kognitif, anak di bawah usia 17 tahun memiliki kemampuan terbatas untuk melihat, menganalisis, dan menyimpulkan kondisi lalu lintas sehingga mereka tidak bisa berstrategi saat berlalu lintas.

Contohnya, anak-anak yang bersepeda motor asal menyalip kendaraan di depannya. Ia tidak mempertimbangkan waktu dan risiko saat menyalip.

Selain itu, menurut psikolog Vivi Rosdiana, anak berusia belasan tahun cenderung bertindak berdasarkan emosi. Hal itu dipengaruhi oleh hormon yang labil sehingga mereka cenderung meledak-ledak dan gampang tersulut emosi.

“Mereka menyalip tanpa berpikir kondisi kendaraan lain. Bahaya sekali kalau mereka sampai kebut-kebutan di jalan,” ujar Vivi. (pusiknas.polri.go.id)

“Human error” kontribusi utama
Dalam tiga pekan Agustus 2023 lalu Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menangani 7.180 kecelakaan di jalan raya. Sebanyak 42.080 pengemudi dan 1.807 penumpang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Data tersebut memperkuat data nasional bahwa sebagian besar (77,3 persen) kecelakaan melibatkan sepeda motor.

Dengan kata lain data itu menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan paling banyak di jalan raya adalah faktor manusia. Sementara kondisi kendaraan dan jalan tidak terlalu menjadi penyebab kecelakaan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC), Jusri Pulubuhu, mengatakan dalam artikel berjudul “Dari Banyak Faktor, Penyebab Kecelakaan Tertinggi karena Human Error” (kompas.com), kesalahan manusia atau human error merupakan kontribusi utama dalam kecelakaan. Awalnya, pengendara atau pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Mengemudi di jalan raya merupakan salah satu kegiatan yang berisiko. Siapapun berpotensi mengalami kecelakaan saat berkendara. Karena itu, pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor wajib memiliki kemampuan berkendara dan adaptasi yang matang.

Bahkan menurut data Korlantas, sebagian besar pengendara yang mengalami kecelakaan justru dalam kondisi sadar atau tidak dalam pengaruh alkohol.

Jumlah sepeda motor terus melonjak
Berdasarkan fakta bahwa “human error” merupakan penyebab utama kecelakaan dan khususnya kecelakaan yang melibatkan sepeda motor didomiasi oleh kalanan pelajar, maka menjadi sangat mengkhawatirkan ketika ternyata pertumbuhan sepeda motor di tanah air terus mengalami lonjakan.

Dengan kata lain sepeda motor masih menjadi kendaraan utama bagi masyarakat Indonesia. Hal itu terbukti bahwa setiap rumah setidaknya memiliki satu atau dua sepeda motor. Karena itu jumlah sepeda motor di Indonesia terbilang besar, mencapai 126.350.426 unit.

Angka tersebut berdasarkan data Electronic Registration Indetification Korps Lalu Lintas Polri per Kepolisian Daerah (Polda) yang diansir dari detikOto, Sabtu (10/12/2022). (detiksumut, Sabtu, 10/12/2022)

Angka tersebut bahkan naik 6 juta unit dalam waktu sebulan. Sebelumnya, per 6 Desember 2022, jumlah populasi sepeda motor di Indonesia mencapai 120.254.398 unit. Dengan demikian bisa dibayangkan jika lonjakan jumlah sepeda motor itu terus terjadi. Di lain pihak faktor manusia –termasuk remaja-- menjadi penyebab utama kecelakaan.

Pendek kata, selain pihak berwenang di pemerintahan, masyarakat sendiri harus memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalanan. Para orangtua yang masih memiliki anak remaja atau di bawah umur jangan mudah membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor, baik sepeda motor milik sendiri maupun “hasil pinjaman rekan”.* wasmowiyoto-kisuta.com


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya