Kamis, 2 Mei 2024
Wisata & Sejarah
Sealand

Negara Terkecil di Dunia, Hanya Seluas Kilang Minyak

Jumat, 16 Maret 2018

KISUTA.com - Untuk ukuran sebuah negara, luasnya tidaklah seberapa. Bahkan sering dianggap sebagai kilang minyak daripada sebuah negara yang berdaulat. Itulah gambaran Sealand, negara yang berlokasi di Selat Inggris.

Negara Sealand memang tidak terkenal, hingga tidak banyak orang yang mengetahui. Negara ini terkenal di kalangan pejudi online kasino, karena memang Sealand menjadi salah satu tempat favorit untuk berjudi.

Negara Sealand memang lebih mirip kilang minyak, mirip tempat pengeboran minyak di tengah laut. Menurut situs negara tersebut, sealandgov.org, Negara Sealand yang menjadi negara terkecil di dunia ini, berdiri pasca-berakhirnya Perang Dunia II. Ketika itu, beberapa pangkalan senjata di Selat Inggris ditinggalkan begitu saja. Adalah Pady Roy beserta keluarga dan rekan-rekannya mengambil alih salah satu pangkalan senjata di Selat Inggris itu.

Peristiwa pada tahun 1967 itu menjadi awal berdirinya Negara Sealand. Ketika pengadilan setempat memutuskan bahwa Sealand berada di luar yurisdiksi Inggris, Pady Roy dan rekan-rekan langsung mendeklarasikan pangkalan senjata itu sebagai negara berdaulat atau negara yang independen.

Mereka kemudian menetapkan hal-hal yang seharusnya ada dalam sebuah negara, seperti bahasa dan mata uang. Mereka menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi Sealand dan Dollar sebagai mata uang resmi.

Tak sampai di situ, mereka juga mengeluarkan paspor dan perangko. Di negara ini, perangko telah beredar sejak 1969. Beberapa dekade terakhir abad ke-20, Sealand terlihat melakukan ekspansi mengesankan dalam aktivitasnya baik secara sosial maupun industri.

Keberadaannya yang bebas dari pembatasan hukum Inggris, menjadikan Sealand sebagai tempat favorit untuk bermain judi online kasino. Bahkan besarnya profit dari pengelolaan Sealand ini, menjadikan 'perwalian kepemilikan' dari negara ini dapat dibeli dengan harga minimal 750 juta euro atau Rp 110 triliun.

Sayangnya, Sealand tidak diakui sebagai negara, pasalnya hasil konvensi PBB tentang Hukum Laut yang berlaku sejak tahun 1994 menyatakan "Pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan tidak memiliki status sebagai pulau. Sealand tidak memiliki laut teritorial sendiri, dan kehadirannya tidak mempengaruhi delimitasi laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen."

Namun akademis hukum John Gibson dari Inggris berpendapan lain. Menurutnya, karena Sealand adalah pulau buatan manusia, maka ada sedikit kemungkinan bahwa itu akan diakui sebagai bangsa.* Uma – kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya