Senin, 6 Mei 2024
Sosok Inspirasi
Pakar Hukum UNS, Dr. Waluyo, SH, MSi:

Pancasila Masih Belum Dapat Diterapkan Secara Praksis

Jumat, 28 Agustus 2020
waluyo.jpg
Ist.

KISUTA.com - Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Waluyo, SH, MSi menyatakan, keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam tatanan hukum nasional masih belum dapat diterapkan secara praksis.

"Pengaruh reformasi ternyata membuat status Pancasila dalam tatanan hukum mengalami ketergerusan," ujarnya saat berbicara Memantapkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Dalam Konsideran Menimbang Peraturan Perundang-Undangan di Kampus UNS, Solo, Jumat (28/8/2020).

Lebih lanjut Waluyo mengemukakan, menguatnya pluralisme hukum yaitu menerapkan beragam sistem hukum yang mengakibatkan keberadaan Pancasila menjadi semakin termarjinalkan sehingga menimbulkan disharmonisasi antara peraturan perundangundangan seperti adanya UU dan Perda yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Maka dari itu, kata Waluyo, untuk dapat menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional diupayakan dua cara yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak ada lagi pluralisme hukum yang terbukti saling kontradiksi satu sama lain. Terutama pula agar dalam berhukum, negara Indonesia memiliki suatu sistem hukum yang utuh dan imparsial yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan perkembangan masyarakat Indonesia. Kedua, mendudukan Pancasila sebagai puncak dalam hirarki peraturan perundangan-undangan agar Pancasila memiliki daya mengikat terhadap segala peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut, menurut dosen Fakultas Hukum UNS, sesuai dengan adanya teori menurut Hans Kelsen, norma itu berjenjang berlapis-lapis dalam suatu susunan hierarki. Pengertiannya, norma hukum yang dibawah berlaku dan bersumber, dan berdasar dari norm yang lebih tinggi, dan norma lebih tinggi juga bersumber dan berdasar dari norma yang lebih tinggi lagi begitu seterusnya sampai berhenti pada suatu norma tertinggi yang disebut sebagai Norma Dasar (Grundnorm) dan masih menurut Hans Kelsen termasuk dalam sistem norma yang dinamis.

Begitu pula, kata Waluyo, menurut Nawiasky,maka norma dasar yang menjadi pokok yang menginduki bagi norma-norma lain dalam tatanan norma di Indonesia, maka yang dimaksud staatfundamentalnorm adalah Pancasila, yang lahir pada 1 Juni 1945 tersebut.

Dengan demikian, menurut Waluyo, Pancasila tidak lagi sekadar normatif-semantik sebagai sumber segala sumber hukum tetapi benar-benar dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional. "Penerapan Pancasila sebagai dasar tertinggi bagi norma yang lainnya dapat dimantapkan dalam landasan filosofis konsideran menimbang setiap peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga setiap penyelenggaraan negara akan selalu sesuai dengan konsensus dan cita hukum bangsa Indonesia," tandasnya.* eko prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya