Minggu, 19 Mei 2024
Sastra & Humor

Pemkot Solo Berlakukan SIKM Hanya bagi Pemudik yang Menginap

Sabtu, 24 April 2021
teguh.jpg
Humas Pemkot Solo
WAKIL Walikota Solo, Teguh Prakoso.*

KISUTA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menekankan surat izin keluar/masuk (SIKM) hanya diberlakukan bagi pemudik atau pendatang yang menginap di Kota Solo. Jika pendatang hanya singgah tanpa menginap, tidak wajib menunjukkan SIKM.

“SIKM juga tidak berlaku bagi para pemudik lokal yaitu antar Soloraya. Kalau orang Wonogiri ke sini mau jajan kan tidak wajib itu. Tapi kalau bermalam minimal semalam, atau dia harus ke rumah penduduk, wajib bawa SIKM,” ujar Wakil Walikota Solo Teguh Prakoso, Sabtu (24/4/2021).

Saat pemudik mendatangi sebuah kampung, kata Teguh, secara otomatis petugas Jogo Tonggo wajjib melaporkan ke RT. Untuk selanjutnya, pendatang tersebut akan diminta ke Solo Technopark (STP) untuk menjalani karantina mandiri selama lima hari.

“Mengenai SIKM, merupakan salah satu upaya kami menjaga bagaimana pandemi COVID-19 yang sudah landai ini tidak bergerak naik,” ujar Wakil Walikota Solo.

Sementara itu, Pemkot Solo memberlakukan larangan mudik lebih awal dari pemerintah pusat yaitu mulai tanggal 1 Mei 2021. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo memberikan persyaratan khusus jika pemudik atau pendatang ingin lolos pos penyekatan.

Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani menyampaikan, pendatang atau pemudik wajib membawa surat ijin keluar/masuk (SIKM) dan hasil uji negatif swan PCR atau swab antigen paling lama dua hari sebelim diperiksa petugas Covid-19 atau Jogo Tonggo.

“SIKM dapat diperoleh dari kelurahan dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, serta keperluan. Dan SIKM berlaku untuk individual,” ungkap Ahyani.* Eko Prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya