Jumat, 3 Mei 2024
Artikel Opini
Opini

Komunikasi Kebijakan Penurunan Prevalensi Stunting di Tengah Pandemi

Marroli J. Indarto Pranata Humas Madya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Senin, 24 Mei 2021

KISUTA.com - Kebijakan pemerintah dalam menurunkan angka prevalensi stunting adalah langkah strategis memastikan tercapainya penurunan stunting. Istilah stunting bukan semata mengenai kekerdilan atau kondisi tubuh pendek, maupun soal kekurangan gizi semata. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan mengkomunikasikan sebenar-benarnya tentang stunting.

Stunting adalah kondisi kekurangan gizi kronis pada anak yang terjadi sejak 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Jika anak mengalami kekurangan gizi kronis ini, dia akan mengalami kondisi gagal tumbuh. Kondisi gagal tumbuh ini mengakibatkan berbagai hal buruk. Tidak hanya berpengaruh pada perkembangan fisik anak, tetapi juga perkembangan psikologis atau mental.

Padahal, salah satu hak anak adalah mendapatkan asupan gizi berkualitas. Para orang tua jangan sampai mengabaikan hak dasar anak untuk tumbuh sehat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menerapkan angka stunting di suatu negara yang bisa ditoleransi harus berada di bawah 20 persen dari jumlah kelahiran anak. Jika ada seratus kelahiran, paling tidak hanya 20 anak yang mengalami kondisi ini. Jika angkanya berada di bawahnya tentu saja lebih bagus.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan pemerintah pada 2013 lalu memperlihatkan angka prevalensi stunting anak-anak Indonesia sebesar 37,2 persen. Upaya pemerintah untuk menurunkan hal itu terlihat pada Riskesdas 2018, dimana terjadi penurunan sehingga angka stunting menjadi 30,8 persen. Pada 2019 lalu, berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI), kondisi stunting ini sudah turun menjadi 27,6 persen. Tentu saja ini bukan angka yang menggembirakan karena masih berada di bawah pagu kualitas kesehatan dunia. Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo secara langsung menargetkan pada 2024 nanti prevalensi stunting di Indonesia secara rata-rata berada di angka 14 persen.

Angka itu tentu saja harus seoptimis mungkin direalisasikan. Ini artinya, persoalan stunting harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan (stakeholder) yang memikul tanggung jawab ini.Apalagi, diprediksi Indonesia akan mengalami apa yang disebut dengan bonus demografi, yakni saat jumlah penduduk usia produktif jauh lebih besar daripada jumlah penduduk tua dan anak-anak. Jumlahnya menurut perkiraan sekitar 64 persen dari penduduk Indonesia atau mencapai angka 190 juta penduduk. Bisa dibayangkan kelompok usia inilah yang akan menjadi lokomotif banyak perubahan baik dan beragam kemajuan. Populasi bonus ini sangat ditentukan kualitasnya sejak usia bayi.

Pemerintah telah melakukan koordinasi melalui Kementerian Kesehatan dengan asosiasi profesi kesehatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat sadar terlebih dahulu. Jangan sampai ada masyarakat tidak tahu tentang kebijakan menurunkan angka prevalensi gagal tumbuh kembang anak yang sangat penting.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tanggung jawab untuk melakukan proses diseminasi dan komunikasi publik perihal kebijakan penurunan angka prevalensi stunting. Kementerian Kominfo pun harus mampu menjelaskan kepada masyarakat apa yang harus dilakukan agar generasi penerus bangsa tidak masuk dalam kelompok yang mengalami stunting.

Kementerian Kominfo sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2015, bertanggung jawab untuk mengelola komunikasi publik kebijakan penurunan prevalensi stunting. Pesan ini yang akan disampaikan dan harus dipastikan tersampaikan pada masyarakat sesuai target dan mengenai sasaran. Segmentasi masyarakat tersebut adalah ibu-ibu atau bapak-bapak muda yang nanti akan mempunyai anak, para orang tua yang akan mengalami proses memiliki anak, dan komunitas-komunitas yang akan melakukan pendampingan masyarakat.

Namun, kini tantangan untuk menurunkan angka prevalensi stunting di Indonesia semakin berat karena adanya pandemi Covid-19. Kondisi pandemi ini tentunya berdampak pada kebijakan menurunkan prevalensi stunting yang sedang berlangsung. Jangan sampai dalam upaya memberikan pendidikan dan tindakan pada masyarakat untuk menurunkan stunting malah abai pada pentingnya keamanan terhadap risiko penularan Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah fokus pada upaya besar penanganan pandemi, tetapi tentu saja tidak meninggalkan pentingnya kebijakan menurunkan prevalensi stunting.

Seperti halnya penanganan pandemi, penurunan prevalensi stunting adalah sesuatu yang tidak kasat mata. Hasil tindakan yang dilakukan tidak langsung kelihatan. Upaya mengatasi pandemi dengan penurunan prevalensi stunting hanya bisa dilihat hasilnya di masa mendatang. Seperti halnya pandemi Covid-19, kondisi stunting pada generasi yang mengalami kekurangan gizi kronis, sangat berisiko dialami pada saat ini karena menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi akan memunculkan gangguan fisik dan nonfisik sebagai dampaknya.

Penting bagaimana pada saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mitigasi pandemi sekaligus mengatasi dampak menurunnya tingkat kesehatan masyarakat. Beberapa perkembangan yang tidak cukup menggembirakan akibat pembatasan sosial, membuat banyak orang harus berada di rumah dan tidak dapat bekerja atau mendapatkan layanan kesehatan berkualitas sebagaimana mestinya, telah mengakibatkan munculnya penurunan peserta Keluarga Berencana (KB) aktif hingga mencapai 10 juta pasangan. Dari jumlah itu, sebanyak 2,5 juta adalah pasangan usia subur. Ini tentu saja akan membawa dampak yang tidak menguntungkan ketika menurut perkiraan akan menambah angka kehamilan dari 370 ribu sampai 500 ribu. Risiko ini mengintai tentu saja bagi upaya besar penurunan prevalensi stunting yang sebelumnya telah berjalan. Tidak hanya stunting, akibat pandemi, jumlah kematian ibu dan bayi sebagai dampak ikutan pasti akan terpengaruh, terutama beban ekonomi yang berat untuk bisa mencukupi kebutuhan gizi berkualitas.

Kolaborasi semua pemangku kepentingan, saat ini menjadi sangat penting dilakukan. Upaya-upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat menghadapi pandemi sekaligus memenuhi kecukupan gizi yang penting harus mampu diatasi secara bersama-sama. Diseminasi informasi yang dilakukan Kementerian Kominfo harus mampu beradaptasi dengan protokol kesehatan dan keharusan menjaga jarak sosial. Penyebaran informasi bisa dilakukan dengan berbagai alat dan cara agar bisa tetap efektif, seperti penggunaan teknologi yang bisa efektif menyambungkan informasi tanpa interaksi fisik serta internet dan media sosial harus mampu dilakukan dan diselenggarakan secara kolaboratif bersama-sama.***


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya