Jumat, 3 Mei 2024
Sastra & Humor

AABRI Keberatan dengan SE Walikota Surakarta tentang PPKM

Kamis, 22 Juli 2021
fik.jpg
Dok.Pri
KETUA Presidium AABRI, Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H.*

KISUTA.com - Aliansi Advokaat Pribumi Peduli NKRI (AABRI) mengirim surat keberatan pada Walikota Surakarta pada (19/7/2021) berkaitan dengan SE Walikota Surakarta 067/2189 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, di mana di sana dicantumkan pasal-pasal baik KUHP maupun UU Karantina kesehatan.

Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H selaku Ketua Presidium AABRI menyatakan cara bernegara yang seperti itu tidak benar dan bertentangan dengan isi Pembukaan UUD NRI 1945, di mana negara menjamin kesejahteraaan warga masyarakat.

"Sementara itu, poin-poin yang diatur dalam PPKM tidak memuat adanya hak warga negara terkait karantina kesehatan, sedangkan undang-undang mengamanahkan di dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan," ungkapnya, di ruang kerjanya, Kamis (22/7/2021).

Begitu pula, menurut ahli hukum kota Solo, dalam Pasal 8, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Kemudian Pasal 55 menyebutkan pula bahwa selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam enyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. Berdasarkan pasal tersebut, mengenai kebutuhan sehari-hari termasuk pula makanan ternak tidak dicantumkan dalam SE Walikota Surakarta.

Oleh karena itu, Aliansi Advokat Pribumi Peduli NKRI (AABRI) meminta SE itu dibatalkan dikarenakan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Hal ini mengakibatkan ribuan orang berpotensi kehilangan pekerjaan, sehingga menjadi pengangguran serta timbul kelaparan. Upaya administrasi ditempuh sebagai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.* Eko Prasetyo - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya