Jangan Mengenakan Rok Mini di Korea Selatan
MENGENAKAN rok mini akan dilarang di Korea Selatan sebagai bagian dari "hukum terlalu diekspos" (law overexposure) yang kontroversial yang diberlakukan bulan ini.
Mereka yang dianggap overexposed di depan umum akan menghadapi denda sebesar 50.000 KRW (US$ 44,8) di bawah undang-undang yang baru ini.
Namun pemberlakuan hukum ini telah menuai kritik setelah disahkan oleh presiden baru Korea Selatan, Park Geun-hye pada pertemuan kabinet pertamanya.
Para selebriti dari negara ginseng ini ramai-ramai memposting foto diri yang mengenakan pakaian provokatif secara online, sementara yang lain menyebutkan hukum ini bisa menandakan gelombang pemerintahan otoriter.
Nancy Land, artis televisi terkenal di Korsel, memposting foto dirinya di Twitter dalam menanggapi hukum baru ini. Penyanyi pop Lee Hyori menulis di Twitter: "Apakah overexposure baik dalam kenyataannya?"
Para pemimpin oposisi juga mengecam langkah itu, menggambarkannya sebagai membatasi kebebasan berekspresi.
Anggota Partai Persatuan Demokrat Ki Sik Kim menulis di Twitter: "Mengapa negara mengganggu dengan cara bagaimana warganya berpakaian? Pemerintah Park Geun-hye menimbulkan keprihatinan bahwa kita kembali ke era ketika rambut dan rok panjang diatur."
Rok mini kini telah menjadi busana yang trendi di kalangan wanita Korea Selatan, terutama setelah maraknya penyanyi K-pop, genre musik populer yang muncul dari negara ini.
Namun meskipun kritikan begitu meluas, menurut polisi setempat, hukum ini berkaitan dengan ketelanjangan dan ketidaksenonohan publik dan tidak melibatkan pakaian.
Inspektur Badan Kepolisian Nasional, Ko Jun-ho mengatakan kepada CNN: "Setiap laporan yang akan kami atur adalah apa yang orang kenakan, itu benar-benar palsu."
Politisi oposisi juga telah dituduh menyebarkan 'misinformasi', dan pihak pemerintah berjanji untuk mempublikasikan sifat yang tepat dari hukum ini dan bagaimana hal itu akan dilaksanakan.* Aya-kisuta.com


