Jika Mantan Wagub Diadukan Waria
PRIA gagah yang digandrungi wanita, belum tentu disukai waria. Ini yang kini dialami mantan Wagub Jabar yang juga mantan artis, Dede Yusuf. Pria penuh pesona ini harus merasakan ketidaksukaan kaum waria. Ada apa dengan Dede?
Selasa (18/6/13) siang tadi, belasan waria yang tergabung dalam Aliansi Waria Selamatkan Wakil Jawa Barat (Awsewabar) mengadukan Dede Yusuf ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta. Kaum waria ini menilai ada pelanggaran saat Partai Demokrat mengajukan Dede Yusuf menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI periode 2014-2019.
Koordinator Awsewabar Davina mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 8/2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD, salah satu pasalnya mewajibkan seluruh kepala daerah dan PNS harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Namun, UU Pemilu tersebut justru dilanggar oleh kader Partai Demokrat (PD), Dede Yusuf yang tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, saat mencalonkan diri sebagai bacaleg.
"Awsewabar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret nama Dede Yusuf yang ternyata juga dikenal sebagai politisi yang pernah berbuat asusila dari daftar caleg, karena jelas-jelas melanggar undang-undang dan peraturan yang dibuat KPU," ujar Davina.
Davina menjelaskan, merujuk pada peraturan KPU nomor 18/2012, di mana pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD dimulai tanggal 9 hingga 15 april 2013 dan kepala daerah atau PNS harus mengundurkan diri paling lambat tanggal 15 maret 2013.
Sang koordinator berujar, "KPU jangan takut dengan intervensi atau tekanan-tekanan yang diduga kuat telah dilakukan oknum internal PD dan berani bertindak terhadap pelanggaran yang dilakukan partai demokrat, terutama yang dilakukan kader-kadernya seperti Dede Yusuf."
Bukan main kaum waria ini, dan tampaknya memang mereka tidak main-main. Untuk memperkuat laporan pengaduan, mereka mempersiapkan beberapa berkas laporan lengkap dengan menyertakan foto copy KTP.
"Bersamaan surat laporan ini, kita sertakan pula copy KTP kami dan yang paling penting kita medukung setiap langkah KPU untuk bertindak tegas dan independen dalam setiap keputusannya. Akan tetapi jika KPU ternyata atau tiba-tiba dapat diintervensi, kita Awsewabar akan menjadikan kantor KPU sebagai tempat mangkal kita (waria)," kata Davina dengan gagah berani. Nah, loh...* das - kisuta.com


