Sejoli Sehidup Sebui
SEHIDUP sebui, senasib sepenanggungan. Begitulah, barangkali, janji mereka saat awal menjalin cinta. Sejak pacaran tiga tahun lalu, mereka sepakat untuk menyamakan profesi, sama-sama menjadi pelaku curanmor. Dan, mereka pun harus sama-sama mempertanggungjawabkan profesinya itu. Mereka harus sehidup sebui setelah melangsungkan pernikahan.
Pasangan seia sekata ini, sebut saja Rami (17) dan Ramor (21), ditangkap polisi persis dua hari setelah melangsungkan pernikahan. Mereka pun terpaksa harus berbulan madu dan melanjutkan hidup berumah tangga di balik terali besi.
Rami mengaku sudah tiga tahun memadu kasih dengan Ramor yang kini menjadi suaminya itu. Sejak pacaran, mereka memang sering melakukan tindak kriminal terutama melakukan pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, kata Rami, suaminya itu merupakan residivis.
"Suami saya memang sejak dulu tidak punya pekerjaan. Jadi sejak pacaran suka ngajak saya nyuri motor. Baru bulan Januari kemarin ia keluar dari penjara," ujar Rami, di Mapolres Bandung, Selasa (18/6/13) kemarin.
Modus operasi yang dilakukan sejoli ini, seperti diakui Rami, dengan mengajak korban pergi bermain ke kebun teh. Rami berperan sebagai pembuka jalan, pelaku yang mengajak korban. Sementara Ramor menunggu di lokasi yang telah ditentukan.
"Setiba di lokasi, suami saya langsung menodongkan pisau ke korban dan mengambil sepeda motornya," kata Rami, seraya menyebutkan sepeda motor hasil curiannya dijual kepada teman-temannya, pelaku curanmor yang sekaligus bertindak sebagai penadah yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini kasus menarik karena pasangan suami istri ini bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian motor," kata Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Kemas Ahmad Yamin, usai penangkapan sejoli itu, Selasa (18/6/13).
Menurut Yamin, aksi yang dilakukan Rami dan Ramor merupakan modus lama. Namun, keterlibatan wanita dalam aksi pencurian memang sesuatu hal baru. Apalagi perannya sebagai pembuka jalan. Pengantin baru ini diancam pasal 363 dan 365 KUHP dengan hukuman tujuh dan sembilan tahun penjara.* das - kisuta.com


