Diperkosa Ibu Temannya, Bocah 11 Tahun Menjadi Ayah
WELEH...weleh, kabar dari Auckland Selatan, Selandia Baru ini membuat kita geleng-geleng kepala. Seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun telah menjadi ayah dari bayi seorang wanita berusia 36 tahun, yang tak lain ibu teman sekolahnya.
Surat kabar Daily Mail memberitakan, saat ini bocah laki-laki yang namanya dirahasiakan dan bayinya itu di bawah pengawasan Departemen Sosial. Sedangkan ibu dari bayi tersebut, sampai sekarang masih bebas, karena di Selandia Baru hanya pria yang bisa dijatuhi pidana perkosaan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Selandia Baru, tindak pidana perkosaan hanya bisa dijatuhkan saat seorang pria memaksakan tindakan seksual terhadap seorang perempuan. Tindak pidana perkosaan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Situasi ini membuat para aktivis di Selandia Baru menyerukan reformasi undang-undang pelecehan seksual yangberlaku di negeri itu. Dalam kasus ini, sang bocah, sebut saja Boy, tidak salah karena dia dijebak oleh ibu sang teman, sebut saja Woman. Peristiwa yang terjadi pada April 2012 tersebut, bermula saat Boy diajak membolos oleh temannya. Tak hanya mengajak membolos, temannya juga mengajaknya bermain ke rumahnya.
Di sinilah awal bencana terjadi. Di rumah temannya, Boy bertemua dengan ibu temannya. Awalnya hanya sekadar ngobrol, namun kemudian ibu temannya itu menyuguhkan bir. Tanpa berpikir panjang, Boy meminumnya dan selanjutnya Boy digiring untuk melakukan hubungan seksual.
Hubungan terlarang itu berlanjut hingga beberapa bulan, sampai akhirnya Boy melaporkan apa yang dialaminya kepada kepala sekolahnya. Bukan main terkejutnya kepala sekolah mendengar pengakuan salah seorang muridnya itu. Laporan tersebut dilanjutkan kepala sekolah kepada Departemen Sosial yang kemudian menangani kasus tersebut.
Kasus ini pun sedang dalam penanganan kepolisian, walaupun Woman menolak telah melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, namun polisi telah melakukan penyelidikan. Bukan hanya Dinas Sosial dan polisi yang turun tangan, kasus ini pun menjadi perhatian Menteri Kehakiman Selandia Baru, Bru Judith Collins.* Ati Suprihatin - kisuta.com


