Jika Hakim Selingkuhi Empat Wanita
GARA-GARA selingkuh dengan empat wanita sekaligus, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Singkawang dipecat. Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (3/7/13), memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hakim Acep Sugiana, karena dianggap telah melanggar kode etik perilaku hakim.
Acep dilaporkan oleh istri kedua dan selingkuhannya ke Komisi Yudisial (KY). Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, AS diduga kuat berselingkuh dengan 4 perempuan. Satu dari empat perempuan selingkuhannya, adalah perempuan yang perkara perceraiannya ditangani oleh Acep. Hubungan perselingkuhan tersebut berujung pada kehamilan dan Acep meminta kepada perempuan selingkuhannya untuk menggugurkan kandungannya.
Meski terbukti melakukan tindakan asusila, namun Acep diberhentikan secara hormat. "Dengan pertimbangan agar bisa mencari pekerjaan yang lebih baik. Pertimbangan lain karena dia tulang punggung keluarga," kata Ketua MKH Suparman Marzuki dalam sidang kode etik di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
"Majelis kehormatan hakim telah bermusyawarah dan mencapai kemufakatan, menjatuh hukuman disiplin. Menyatakan terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, melakukan pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian dilakukan dengan hormat," tambah Suparman.
Mendengar putusan MKH, Acep hanya bisa pasrah sambil tertunduk dan memainkan jemarinya di bawah meja. Vonis ini lebih ringan dari ancaman terberat, yaitu diberhentikan secara tidak hormat dari profesinya.* Ati - kisuta.com


