Selasa, 2 Juni 2026
Artikel Opini
Esai

Polisi

Jumat, 2 Agustus 2013

KENDATI awalnya lebih di­kenal sebagai sembo­yannya polisi Los Angeles (LAPD-Los Angeles Police Depar­t­ment) Amerika Serikat, ”To Protect and to Serve” menjadi semboyan yang mendunia karena ba­nyak diadopsi oleh satuan-satuan polisi di berbagai negara. Polisi Republik Indonesia (Polri) pun memakai moto yang kurang lebih sama dengan sembo­yan yang mulai dipakai LAPD sejak Februari 1955 itu, yakni ”Melin­dungi dan Melayani”.

Sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepoli­sian Negara RI, tugas pokok dan fungsi polisi adalah menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masya­ra­kat, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pe­ngayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13 UU No. 2/2002). Jadi, jelas sekali, dalam konteks sipil dan dalam kondisi damai --tidak dalam situasi perang--, kekondusifan ne­gara berada di tangan sekaligus menjadi tanggung jawab kor­ps berseragam cokelat itu.

Namun, implementasi semboyan itu kini diuji. Serangkaian se­rangan justru ditujukan kepada polisi. Kejadian tahun lalu, misalnya, polisi di Solo menjadi sasaran. Sejumlah serangan juga dilancarkan kepada polisi di Purworejo, Palu, Cirebon, Bekasi, Medan, Aceh, Timika, dan kota-kota lain. Korban pun berjatuhan.

Ada berbagai motif penyerangan kepada polisi. Selain aksi ba­las dendam kelompok-kelompok tertentu yang terkait de­ngan tindakan
terorisme, juga ketidaksukaan pihak-pihak tertentu terhadap kinerja dan perilaku polisi di lapangan. Namun, apa pun motifnya, penyerangan kepada polisi sebagai institusi, sejatinya adalah serangan terhadap rasa keamanan masyarakat.

Pertanyaan lama pun kembali muncul. Polisi yang dipersenjatai untuk menjaga dan memelihara keamanan saja bisa dise­rang, apalagi masyarakat? Wajar jika kemudian implementasi ”melindungi” dipertanyakan. Bagaimana bisa melindungi ma­sya­rakat jika polisi tidak bisa melindungi dirinya sendiri?

Selain menjadi sasaran serangan, tidak sedikit juga kasus po­lisi yang ”menyerang” masyarakat. Misalnya, kasus yang terjadi di Ka­bupaten Cirebon, beberapa waktu lalu. Brigadir Sahidin Jae­nu­din, anggota Polsek Karangsembung, menembak Cipta Agustin (19) alias Agus, warga Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 1.30 WIB. Pemuda itu tewas dengan lubang peluru di perutnya. Hasil pemeriksaan, saat pe­nembakan dilakukan, Brigadir Sahidin dalam kondisi mabuk. Sebelumnya, aksi koboi juga dilakukan Briptu Eko Ristanto di Sidoardjo Jawa Timur. Korbannya, Riyadhus Sholikhin (40). Guru ngaji itu tewas ditembak hanya gara-gara serempetan kendaraan di jalan.

Dari dua contoh kasus tersebut, polisi yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, justru menjadi sosok sangat berbahaya. Senjata yang ada di tangannya men­jadi alat yang sangat efektif untuk membunuh. Tindakan po­­lisi seperti itu jelas memancing amarah masyarakat. Biasanya, kekerasan akan diikuti dengan kekerasan lain. Itulah yang kemudian terjadi dalam beberapa kasus penyerangan kepada po­lisi.* Noe Firman - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya