Senjata
MASIH ingat dengan tingkah polontong pelawak Parto Patrio yang tiba-tiba saja mencabut pistol dan melepaskan tembakan ke udara saat dikerubuti wartawan yang mewawancarainya di Planet Hollywood, 21 Agustus 2010? Atau aksi
“koboi “Kapten A, oknum anggota Detasemen Markas Mabes TNI AD, di Palmerah, Jakarta, Senin 30 April 2012, yang dengan gagahnya mengeluarkan dua senjata api dan memukuli warga hanya gara-gara serempetan kendaraan?
Itu hanya dua dari puluhan bahkan ratusan kasus penyalahgunaan senjata api, baik yang dilakukan sipil maupun aparatur negara. Apakah dalam dua kasus tadi, Parto dan Kapten A itu, dalam keadaan terancam? Tidak sama sekali. "Mayoritas kasus penyalahgunaan senjata api karena penggunanya overacting atau untuk gagah-gagahan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar.
Ada satu lagi contoh menarik sekaligus ironi, yakni ketika sejumlah anggota DPR diketahui memiliki senjata api, yang kerap diselipkan di balik jas atau disimpan di laci mobilnya. Ironi, karena masih belum jelas apakah kepemilikan senjata api oleh anggota DPR itu ilegal atau legal dan apa alasannya.
Fenomena kepemilikan senjata api, baik yang legal maupun illegal, memang makin marak akhir-akhir ini. Aksi-aksi kekerasan dan kriminal, yang terjadi belakangan ini, pun kerap melibatkan penggunaan senjata api. Untuk itu, staf Divisi Nonligitasi LBH Mawar Saron, Chritien Natalia Musa Limbu, dalam salah satu artikelnya yang saya unduh, menilai perlunya pengkajian pengaturan mengenai senjata api di Indonesia.
Ada beberapa regulasi mengenai senjata api, yaitu : Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951; Undang -Undang No.8 Tahun 1948 dan Perpu No.20 Tahun 1960; SK Kapolri No.Skep/244/II/1999 dan; SK Kapolri No.82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik. Namun, kata Christien, dan ini memang sudah jadi rahasia umum, sejumlah peraturan mengenai senjata api yang dianggap ketat, ternyata dapat ditembus oleh oknum-oknum tertentu.
Meski tentu saja tidak setiap warga sipil pemegang senjata api adalah kriminal, banyaknya kejahatan dengan menggunakan senjata api mengindikasikan maraknya senjata api ilegal di kalangan sipil, baik berbentuk standar maupun rakitan. Dari mana senjata api itu. Umumnya berasal dari pasar gelap, karena UU melarang perdagangan senjata api untuk sipil. Namun, untuk membedah persoalan banyaknya senjata api di tangan yang tidak semestinya itu, memang perlu pengkajian yang mendalam.
Dengan demikian, segala macam persoalan dan berbagai kasus yang terkait dengan penggunaan atau penyalahgunaan senjata api akan tetap marak sepanjang aturan tidak dilaksanan dan hukum tidak ditegakkan. Asumsi ini antara lain didasari efek dari mudahnya proses kepemilikan senjata . Salah satu dampak negatif dan sangat berbahaya adalah kesewenang-wenangan pemegang senjata api untuk menyerang atau bahkan membunuh orang lain. Dan, potensi yang berbahaya itu tidak hanya ada di kalangan sipil, tapi juga di kalangan militer dan kepolisian.
Kategori yang lebih “ringan” dari efek penguasaan senjata api adalah timbulnya rasa percaya diri yang berlebihan sehingga memunculkan sikap arogan, polontong, peuleukeuk, dan ngajago. Makanya, sekali lagi, otoritas pengatur dan pemberi izin kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus benar-benar selektif. Tak cukup hanya itu, penggunaannya pun harus diawasi secara ketat.
Senjata api, baik yang legal maupun ilegal, adalah benda yang berbahaya, apalagi jika ada di tangan yang tidak bertanggung jawab, tidak dewasa, terlebih lagi yang berotak kriminal. Sekadar ilustrasi, Tuco “The Ugly” Ramirez, yang diperankan aktor Eli Wallach dalam film legendaris “The Good, the Bad, and the Ugly” (1966), dengan entengnya menembak di mana pun, kapan pun, dan siapa pun yang ia kehendaki. "When you have to shoot, Shoot! Don't talk," katanya. Kita tentu saja tidak menginginkan sama sekali perilaku koboi yang legeg, polontong, dan ngajago seperti itu terjadi di sini.* Noe Firman - kisuta.com


