Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik
Idiiih...

Jika Buron "Century" Dibarter Pengedar Narkoba

Selasa, 20 Agustus 2013

BURON kasus penggelapan uang Bank Century rencananya akan dibarter dengan narapidana kasus narkoba. Ini yang sekarang sedang dinegosiasikan oleh Pemerintah Inggris dengan pemerintah Indonesia.

Seperti dimuat Dailymail, Minggu (18/8/13), Menteri senior untuk urusan luar negeri Inggris, Baroness Warsi meminta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk menyerahkan Lindsay Sandiford, nenek pengedar narkoba warga negara Inggris yang divonis mati pengadilan Indonesia, agar dapat menjalani hukuman di Inggris.

Lindsay divonis mati pengadilan Indonesia karena terbukti menyelundupkan kokain senilai 1,6 juta poundsterling atau Rp 26 miliar ke Bali pada Mei 2012 lalu.

Selain Lindsay, Inggris juga meminta agar Gareth Cashmore (34), warga Inggris yang juga divonis mati Indonesia diserahkan untuk menjalani hukuman di Inggris. Gareth divonis pada tahun 2012 lalu atas penyelundupan sabu-sabu.

Sebagai gantinya, disebutkan Dailymail, Menkumham Amir meminta Inggris untuk mengekstradisi Rafat Ali Rizvi, buron Interpol dalam kasus penggelapan uang Bank Century. Pria berkebangsaan Inggris itu merupakan pemegang saham utama Bank Century yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara secara in absentia pada 2010.

Walau berstatus terpidana, Rizvi yang mempunyai rumah di Singapura dan Bahama itu hidup mewah di Inggris. Ia diketahui memiliki properti di kawasan eksklusif Park Lane dan tengah memburu saham klub bola Glasgow Rangers.

Pengacara Rizvi menyatakan apabila Rizvi diekstradisi ke Indonesia, maka kemungkinan besar bakal dijatuhi hukuman mati. Rizvi sendiri mengklaim dirinya hanyalah korban konspirasi politik Indonesia.

Menteri Amir maupun Baroness Warsi menegaskan, belum ada perjanjian pertukaran narapidana di antara kedua belah pihak. Hanya saja, barter antara kedua negara ini tengah diupayakan.* das - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya