Cabuli Adik Ipar, Tebusannya Ditebas Mertua
JANGAN coba-coba kurang ajar bermain cabul-cabulan, apalagi dengan adik ipar yang belum cukup umur. Akibatnya bisa fatal, karena hukuman mertua biasanya lebih berat.
Seperti yang dialami Ismail (27) --nama sebenarnya, warga Salassae, Kecamatan Bulukumba, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Karena sering mencabuli adik iparnya, sebut saja Gadis, yang masih duduk di bangku SMA, Ismail harus menerima "teguran" sang mertua, Nyongka (70), dengan tebasan golok di lehernya. Akibatnya, selain jadi tersangka kasus pelecehan seksual, Ismail pun harus dirawat intensif di rumah sakit karena luka tebasan di leher.
Seperti dikabarkan okezone, sang mertua, Nyongka, yang beralamat sama, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap menantunya sendiri, Ismail.
Kapolsek Bulukumpa AKP Umar Siatta mengakui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan penyidik. Sementara, kasusnya sendiri terjadi pada Sabtu 17 Agustus 2013. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Umar.
Dijelaskan Umar, dari pengakuan Gadis, dirinya kerap dilecehkan Ismail. Gadis, katanya, sering diraba-raba, dan dicium, bahkan sering diajak untuk berhubungan layaknya suami-istri, namun ditolak. “Perbuatan cabul ini diartikan perbuatan melanggar rasa kesusilaan atau perbuatan yang keji,” tuturnya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, Ismail dijerat pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP tentang pelecehan seksual di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun. Sementara Nyongka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.* das -kisuta.com


