Jika Terpidana Mati tak Tewas Digantung
TERPIDANA mati yang telah menjalani hukum gantung di Iran, Alireza M (37), ternyata tidak tewas. Kini, terpidana mati kasus narkoba itu, dalam keadaan koma di rumah sakit.
Dikabarkan kantor berita IRNA, Senin (21/10/13), Alireza M awal bulan ini menjalani hukuman gantung setelah terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika. Setelah digantung selama 12 menit di sebuah penjara di Iran, dokter menyatakan Alireza telah meninggal dunia.
Namun, sehari setelah eksekusi, seorang staf di kamar mayat kota Bojnourd mengetahui bahwa Alireza ternyata belum meninggal dunia.
"Level kesadarannya hanya sekitar enam persen dan kemungkinan kematian otak semakin tinggi jika kondisinya tidak membaik. Para dokter tak bisa melakukan operasi atau langkah medis apa pun jika dia masih dalam kondisi koma," kata seorang sumber seperti dikutip IRNA.
Situasi ini memicu perdebatan di antara hakim. Sebagian hakim menyatakan Alireza harus digantung kembali, sementara sebagian lain mengatakan dia sudah menjalani hukumannya dan seharusnya dibebaskan.
Sejumlah hakim dan pengacara bahkan menandatangani dan mengirim petisi ke pimpinan hakim Ayatolah Sadeq Larijani agar turun tangan mengatasi kasus unik ini.
Dua orang Ayatollah dikabarkan telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan Alireza tidak boleh digantung lagi.* das - kisuta.com


