Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik
Idiiih...

Jika Istri Menggugat Biaya Layanan di Ranjang

Sabtu, 2 November 2013

MUNGKIN ini kisah perceraian yang unik. Bukan karena pasangan suami istri yang akan berpisah sama-sama mengajukan gugatan di luar gugatan cerai, tetapi karena gugatannya aneh-aneh. Sang suami menggugat istrinya mengembalikan uang mahar dan biaya seserahan, sedangkan istrinya menggugat suaminya mengembalikan biaya pesta pernikahan, biaya layanan di ranjang selama pernikahan, dan biaya numpang tinggal di rumah istri.

Proses gugat cerai yang unik ini berawal ketika Jaka (bukan nama sebenarnya), menggugat cerai istrinya, Gadis (juga bukan nama sebenarnya) di Mahkamah Syariah Langsa, Nangroe Aceh Darusalam (NAD). Biduk rumah tangga mereka mulai bermasalah setelah enam bulan menikah pada bulan Juni 2012. Jaka menuduh Gadis tak mau melayani sejak menikah. Gadis yang tak terima tuduhan itu, balik menuduh Jaka mengada-ada.

Rumah tangga yang semula harmonis, mulai diwarnai pertengkaran yang berakhir pada gugatan cerai di Mahkamah Syariah Langsa. Dalam gugatannya, Jaka meminta istrinya mengembalikan uang seserahan sebesar Rp 20,9 juta dan mahar emas dikembalikan.

Tak terima dengan gugatan tersebut, Gadis pun itung-itungan dengan melayangkan gugatan yang isinya meminta Jaka membayar biaya layanan ranjang selama enam bulan menikah.

Gadis menuntut Jaka mengganti layanan istri di ranjang dengan uang. Menurut Gadis, wajar saja jika Jaka membayar biaya pelayanan istri sebesar Rp 500 ribu per harinya selama 180 hari atau totalnya Rp 90 juta.

Tak hanya itu, Gadis pun menuntut Jaka mengganti biaya numpang tinggal di rumahnya selama pernikahan. Jaka harus mengganti Rp 27 juta dengan rincian Rp 150 ribu per malam selama 180 hari. Sedangkan untuk biaya makan dan minum, sehari dikenakan biaya Rp 20 ribu atau Rp 10,8 juta selama 180 hari. Gadis yang tidak terima dikatakan tidak melayani suaminya selama pernikahan, juga meminta Jaka mengganti biaya pesta pernikahan sebesar Rp 75 juta.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), 2 November 2013, Mahkamah Syariah pada putusannya 16 Mei 2013, hanya mengabulkan gugatan sepanjang permohonan perceraian. Sedangkan gugatan biaya seserahan dan gugatan balik layanan ranjang tidak dikabulkan.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Ribbar dengan anggota Nur Ismi dan Amrullah, barang-barang seserahan sejak proses meminang, akad nikah, resepsi, karena hal tersebut sifatnya pemberian sukarela dan tidak ada perjanjian untuk dikembalikan, dan secara adat tidak layak untuk dikembalikan.* Ati - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya