Lalu, Lidah Sang Istri pun Diguntingnya
KETIKA emosi sudah menguasai pikiran, banyak orang tak lagi bisa berpikiran sehat. Hal kecil pun bisa memicu kemarahan yang berakhir fatal.
Bukti bagaimana emosi bisa membuat orang menjadi kalap dan tidak menyadari perbuatannya menjadi tragedi, bisa dilihat di Dusun I Nagori Dolok Merawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Seorang suami tega memotong lidah istrinya hanya gara-gara urusan sepele. Parahnya lagi, peristiwa menyeramkan itu terjadi di depan mata kepala anak mereka yang masih berusia dua tahun.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 7 November 2013 itu, berawal ketika Gumalang Beatus Tamba (34) dan istrinya Debora br Situmorang (36) terlibat pertengkaran. Pasangan suami istri ini tinggal di rumah majikannya, Viktor Purba di Jln. Bona Bona, Dusun I Nagori Dolok Merawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Ketika peristiwa itu terjadi, Gamalang sedang istirahat sambil merokok di kamar. Kepada istrinya, Gamalang minta dicarikan asbak. Namun Debora tidak memenuhi permintaan suaminya, karena tidak ingin suaminya merokok di dalam kamar saat ada anak-anak mereka.
Gumalang naik pitam dan mengancam akan memotong lidah istrinya yang dinilai melawan. Tak takut ancaman suaminya, Debora balas menantang. Tersulut emosi, Gumalang keluar kamar mencari gunting. Ketika kembali, Gumalang benar-benar melaksanakan ancamannya dengan memotong lidah istrinya.
Debora yang tak mengira suaminya memenuhi ancamannya, tak siap menghindar. Ketika gunting memotong lidahnya, Debora menjerit kesakitan. Mendengar istrinya menjerit kesakitan, Gumalang hanya berdiam diri di dalam kamar.
Majikannya yang mendengar jeritan Debora, kaget sekali melihat kondisi karyawannya. Kedua majikannya membawa Debora ke Puskesmas Kecamatan. Siantar untuk mengobati lidahnya yang terpotong sekitar 0,5 cm.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, Debora kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun. Gumalang ditangkap dan kini mendekam di sel Mapolsek Bangun. Dia dijerat undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.* Ati - kisuta.com


