Saat Komandan di Luar Negeri, Istrinya Rutin Diintimi
PAGAR makan tanaman. Pribahasa ini cocok diberikan kepada anggota TNI di Semarang, Praka SGB yang memacari ER, istri komandannya, Serka JK. Kisah asmara terlarang sang praka dengan istri atasannya ini, terungkap setelah foto dan video adegan ranjang mereka tanpa sengaja terungkap.
Sejoli yang masing-masing sudah berumah tangga ini, sengaja mengabadikan adegan ranjang mereka dalam handphone (HP) milik Praka SGB. Ketika akan mengikuti apel, HP tersebut terjatuh dan ditemukan oleh anggota TNI lain hingga akhirnya hubungan mereka terendus.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-10 Semarang, 22 Mei 2013 lalu, terungkap bahwa hubungan asmara terlarang Praka SGB dan ER mulai terjalin tahun 2011, saat suami ER, Serka JK bertugas ke luar negeri. Ketika sang komandan bertugas di negeri orang menjalankan tugas negara, sang istri justru bermain api dengan bawahan suaminya.
Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), 21 November 2013, hubungan istri komandan dan bawahannya ini berawal dari saling tukar nomer telepon. Akhirnya hubungan mereka semakin serius dan selama berbulan-bulan Praka SGB dan ER bebas menjalin kasih.
Hubungan yang awalnya hanya saling telepon dan mengirim short message service (SMS), berlanjut dengan janji bertemu langsung. Dari sana, mereka menjadi semakin akrab, bahkan berani bertemu dan menginap di hotel.
Perzinaan pertama kali dilakukan di salah satu hotel di Ambarawa, Jawa Tengah pada Mei 2012. Setelah itu, mereka berulang kali melakukan hubungan badan dari satu hotel ke hotel lain.
Ketika meadu kasih di salah satu hotel di Purbalingga, Jawa Tengah pada Juni 2012, mereka mengabadikan adegan percintaannya menggunakan HP, baik dalam bentuk video maupun foto. Adegan ranjang itulah yang ada dalam HP milik Praka SGB yang ditemukan anggota TNI di Semarang.
Serka JK yang mendapatkan informasi perselingkuhan istrinya dengan bawahannya, begitu pulang dari tugas di luar negeri, langsung melaporkan Praka SGB ke Polisi Militer. Kisah asmara Praka SGB dengan istri komandannya, berakhir di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dan tambahan hukuman pidana berupa pemecatan dari dinas militer.* Ati - kisuta.com


