Jika Bos Angkot Jadi Sutradara Video Porno para Sopir
SEORANG bos angkot, AS ditangkap polisi karena diduga menjadi “sutradara” video porno yang diperankan tiga sopir angkot dan dua orang ABG. Pria berusia 55 tahun ini, ditangkap di rumah merangkap studio yang menjadi tempat pembuatan video porno di Jln. Teluk Bayur, Depok, 19 November 2013.
Diberitakan detik.com, 21 November 2013, ketika digrebek polisi, di studio mesum tersebut ada AS bersama tiga orang sopir angkot dan dua ABG yang diduga dieksploitasi para sopir angkot tersebut.
Kapolsek Sukmajaya, Depok, Kompol Agus Widodo mengatakan, dari pengakuan para sopir yang ditangkap dan kemudian ditahan, mereka melakukan adegan ranjang atas suruhan AS. Jika tidak menuruti sopir-sopir itu akan dimarahi, karena AS bosnya.
Polisi sedang mendalami apakah adegan mesum itu atas dasar paksaan atau memang keinginan dari pelaku. "Masih dalam penyelidikan intensif," kata Agus Widodo.
Menurut Agus, kemungkinan besar kelakuan bejat AS sudah dilakukan sejak lama. Diperkirakan korbannya pun akan bertambah.
Menurut warga di sekitar Jln. Teluk Bayur, AS mengontrak rumah milik Haji Aam selama dua tahun. Rumah kontrakan itu mempunyai dua kamar berukuran 2x3 meter yang berada di bagian belakang. Antara satu kamar dengan kamar yang lain hanya disekat triplek. Di kamar beratapkan asbes itu terdapat springbed yang sudah buluk. Diduga di kamar tersebut, adegan mesum dibuat.
Di kalangan sopir dan pengelola angkot di Depok, AS cukup dikenal. Bukan hanya dikenal sebagai bos angkot, pria paruh baya itu juga dikenal karena kelakuannya cabul.
Salah satu pengelola angkot mengungkapkan, tingkah AS dan anak buahnya sudah terkenal di kalangan sopir-sopir angkot. Pengelola angkot tidak mau melapor ke polisi lantaran tak punya bukti. Tak heran ketika AS dan anak buahnya ditangkap karena terkait dengan video mesum, mereka tidak terkejut.
Tingkah AS yang kerap memaksa sopir-sopirnya untuk melakukan homoseksual juga sudah terdengar santer di kalangan sopir. Mereka mengaku senang akhirnya AS bisa dijebloskan ke penjara.* Ati - kisuta.com


