Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik
Idiiih...

Kades Cabul, 70 Kali Intimi Siswi SMK Hingga Hamil

Jumat, 29 November 2013

KEPALA Desa (Kades) seharusnya mengayomi dan menjadi contoh bagi warganya. Bukan justru menjadi aib bagi desanya karena tindakan asusilanya. Kades di salah satu desa di Kab. Tuban ini contoh buruk bagaimana seorang pemimpin tidak bisa mengemban amanah dari warganya.

Tindakan asusila Kades Rohim terungkap setelah seorang pelajar SMK di Kecamatan Soko, sebut saja Putri, mengadukan perbuatan sang kades yang telah mencabulinya hingga hamil. Putri mengaku dicabuli sebanyak 70 kali. Bukannya bertanggung jawab, Rokim justru meminta Putri yang masih berusia 17 tahun, untuk menggugurkan kandungannya.

Atas laporan Putri, saat ini Rokim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan ditahan di Mapolres Tuban. Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, korban dan tersangka sebenarnya sudah menjalin hubungan asmara. Pencabulan pertama dilakukan Rohim saat Putri sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di wilayah Bojonegoro, 26 April 2012. Rohim yang berdalih akan menjenguk, mendatangi Putri di tempat PKL.

Ketika sampai tempat kos Putri yang tak lain rumah kakak tersangka, tanpa sungkan Rohim langsung masuk kamar dan mengajak Putri melakukan hubungan intim. Ajakan tersangka ditolak Putri. Tak menyerah ditolak, tersangka melancarkan rayuan maut hingga akhirnya Putri menyerah dan mau menuruti ajakan itu.

Setelah kejadian di Bojonegoro itu, Rohim terus merayu Putri untuk melakukan tindakan asusila hingga 70 kali mereka melakukannya. Putri akhirnya hamil dan meminta Rohim bertanggung jawab. Di hadapan orangtua Putri, Kades Rohim bersedia bertanggung jawab. Namun, Rohim meminta Putri menggugurkan kandungannya dengan memberikan obat penggugur kandungan. Setelah meminum obat itu, Putri mengalami pendarahan hingga dibawa ke rumah sakit dan ternyata kandungan Putri tidak bisa diselamatkan dan harus digugurkan.

Ketika pihak rumah sakit meminta izin untuk melakukan operasi, kakak Rohim, Suparto mengaku sebagai keluarga Putri dan memberikan izin tertulis. Hal ini yang kemudian menjadi masalah, karena keluarga Putri tidak merasa pernah memberi izin, sehingga menganggap telah terjadi pemalsuan data.

Akibat kejadian tersebut, Kades Rohim dan kakaknya dicokok polisi. Kades Rohim dijerat dengan pasat 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan kakaknya dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 dan 66 KUHP yang berisi tentang turut serta.* Ati - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya