Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik
Idiiih...

Sepasang Hakim Itu Berzinah di Kantor Pengadilan Agama

Kamis, 5 Desember 2013

MASIH ingat kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Vica Natalia, seorang hakim di PN Jombang, Jawa Timur yang berakhir dengan pemecatan sang hakim oleh Komisi Yudisial (KY)?

Kali ini kasus perselingkuhan sepasang hakim, telah menghebohkan Kota Jambi. Apalagi perselingkuhan sudah diwarnai perzinahan yang dilakukan di kantor salah satu hakim selingkuh itu, yaitu Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo, Jambi.

Hakim ES yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo dilaporkan oleh suaminya, HE telah menjalin hubungan terlarang dengan Hakim MA yang bertugas di PA Muara Tebo. HE melaporkan perselingkuhan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi yang kemudian diserahkan kepada KY karena terkait dengan perilaku hakim.

Ketika mendatangi Pengadilan Tinggi Jambi, Kamis, 5 Desember 2013, HE menuturkan, dirinya sudah sejak lama mencium perselingkuhan istrinya. HE yang bekerja di luar kota, menyebabkan jarang berada di rumah sehingga kerap meninggalkan istrinya di rumah yang berada di Muara Tebo. Diduga, saat dirinya tidak berada di rumah, ES dan MA melakukan perselingkuhan.

Kecurigaan HE akhirnya terbukti. Pekan lalu, saat dirinya pulang ke rumah tanpa memberitahu sang istri, HE melihat ES boncengan dengan MA. Pemandangan itu sangat tidak layak, karena saat itu sudah menjelang Subuh.

Atas kejadian itu, HE melaporkan istrinya kepada Pengadilan Tinggi Jambi. Menurut HE, selingkuhan istrinya, MA mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan ES sedikitnya tiga kali di kantor pengadilan agama tempatnya bekerja.

Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh mengatakan, kasus perselingkuhan sepasang hakim di Muara Tebo, Jambi itu sangat merendahkan hakim, apalagi salah satunya hakim di Pengadilan Agama. "Kalau benar, ancaman sanksi keduanya diberhentikan dengan tidak hormat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," katanya.* Ati - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya