Jika Bercinta "dengan" Kasur Apung
ADA sebagian orang di dunia ini yang mempunyai ketertarikan seksual kepada objek yang tidak wajar, misalnya terhadap barang, bangunan atau objek selain manusia. Aktivitas seksual seperti ini dikategorikan sebagai gangguan jiwa yang biasa disebut parafilia.
Di Amerika Serikat, pengidap parafilia bisa dihukum apabila kelainan seksualnya tersebut membuat orang lain terganggu dan merasa tidak nyaman. Baru-baru ini di Ohio, Amerika Serikat, seorang pria bernama Edwin Charles yang mengidap parafilia dihukum 11 bulan penjara karena kedapatan bercinta dengan kasur apung kolam renang. Edwin juga pernah bercinta dengan labu tiup milik tetangganya.
Menurut Hakim Charles Pater yang mengadili kasus tersebut, tindakan Edwin telah meresahkan tetangganya. Selain itu, perilaku Edwin yang bercinta dengan kasur apung, sebagai kegiatan cabul yang tidak ditolerir masyarakat, sehingga pantas diganjar hukuman penjara.
Diberitakan Mirror, Edwin ditangkap pada 15 Juni 2013 siang, ketika melangkah keluar dari pintu belakang rumahnya dalam keadaan telanjang. Ternyata, Edwin baru selesai bercinta dengan kasur apung di kolam renangnya.
Bagi pria asal Ohio ini, penangkapan ini bukan untuk pertama kalinya. Dia sudah berkali-kali ditangkap terkait dengan aktivitas seksualnya yang meresahkan lingkungan sekitarnya. Pada Agustus 2011, dia ditangkap setelah bercinta dengan kasur apung kolam renang berwarna pink.
Pada tahun 2002 ia juga tertangkap saat berhubungan seks dengan labu tiup yang merupakan bagian dari perlengkapan perayaan Halloween milik tetangganya.
Pria 34 tahun ini mengaku, lebih dari satu dekade telah mengalami kelainan seksual berupa ketertarikan pada benda-benda yang ditiup. Kelainan itu sampai sekarang belum bisa disembuhkan.
"Saya ingin meminta maaf atas tindakan saya, maafkan saya. Saya siap untuk menjalani hidup lagi bersama-sama dan berhenti dari semua hal ini," ujarnya menyesali apa yang terjadi.* Ati -kisuta.com


