Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik

Bocah Lelaki Itu Dicabulkan Ayahnya pada Pria-pria Pedofil

Selasa, 10 Desember 2013

PENGADILAN Distrik Indianapolis, Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Peter Truong (36), pria asal Queensland, Australia yang telah "menjual" anak laki-lakinya kepada puluhan pria pedofil dari beberapa negara. Truong dinyatakan bersalah atas dakwaan eksploitasi anak dan pornografi anak.

Truong melakukan itu ketika anak laki-lakinya belum genap berusia 6 tahun. Truong tidak sendirian melakukan tindakan keji itu, tetapi bersama teman serumahnya bernama Mark Newton (42). Newton telah lebih dulu diadili dan dijatuhi hukuman 40 tahun penjara pada Juni 2013.

Dilansir dari Sydney Morning Herald, Selasa, 10 Desember 2013, anak laki-laki yang sengaja “diberikan” Truong kepada pria-pria pedofil itu, bukanlan anak kandungnya, melainkan anak adopsinya. Tahun 2005, Truong membeli bayi laki-laki dari seorang wanita Rusia seharga US$8 ribu atau Rp 95 juta. Supaya bayi tersebut bisa dibawa ke Queensland, Truong memalsukan surat kelahiran sang bayi dan mencantumkan Newton sebagai ayah kandungannya.

Selanjutnya bayi laki-laki itu diurus oleh Truong dan Newton hingga kemudian dijadikan “mangsa” para pria pedofil ketika berusia antara dua sampai enam tahun. Truong dan Newton melakukan perjalanan ke beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Perancis. Di negara-negara yang disinggahi, mereka membiarkan anak laki-lakinya menjadi “mangsa” tindakan cabul. Bahkan mereka merekam pencabulan tersebut dan mengunggah gambar dan filmnya di sebuah sindikat internasional bernama “Boy Lovers Network”.

Truong dan Newton luput dari deteksi selama enam tahun, sampai kemudian ditemukan secara kebetulan sehingga kehidupan mereka yang keji serta jaringan pedofil mereka terbongkar. Tahun 2011, pihak berwenang Selandia Baru menemukan gambar-gambar seorang bayi digunakan dalam pornografi anak. Setelah ditelusuri, gambar-gambar itu melibatkan Truong dan Newton. Polisi menyita komputer, peralatan elektronik dan dokumen yang mengungkap video dan gambar-gambar ekspolitasi anak.

Kepolisian Selandia Baru kemudian memberitahu Kepolisian Queensland yang selanjutnya menggerebek rumah Truong dan Newton. Sayangnya saat itu keduanya beserta anak laki-lakinya sudah terbang ke Amerika Serikat.

Tahun 2011, Truong yang pernah menjadi korban kekerasan seksual saat masih kanak-kanak, ditangkap di Los Angeles, Amerika Serikat bersama Newton. Truong mengaku bersalah berkonspirasi untuk mengeksploitasi anak secara seksual dan berkonspirasi untuk memiliki pornografi anak laki-lakinya. Sementara itu, anak laki-laki Truong saat ini diasuh otoritas setempat.* Ati - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya