Wanita Pencabul Bocah-bocah Lelaki Itu Dibui 8 Tahun
WANITA itu tampak lemas saat Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun. Bahkan saat meninggalkan ruangan persidangan, ia jatuh pingsan sehingga terpaksa dibawa kembali ke ruangan untuk mendapatkan perawatan.
EM (40), wanita yang divonis itu, terbukti telah melakukan pencabulan kepada para remaja laki-laki di bawah umur di kampungnya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anak di bawah umur," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Wachid Usman saat membacakan vonisnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/12/13).
Selain pidana kurungan, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 60 juta, subsider selama tiga bulan kurungan.
Terungkap, EM melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan enam orang anak yang masih di bawah umur pada 19 April 2011 hingga 25 Januari 2013.
"Terdakwa terbukti dengan sengaja menggunakan bujukan tipu muslihat untuk mengajak korban melakukan hubungan intim," kata Wachid.
Hakim pun memaparkan, EM sebelum melakukan hubungan intim meminta korban untuk memijit atau mengerik di kamar rumahnya, dan seterusnya mengajak korban melakukan hubungan intim sebagai imbalannya.
Sesuai keterangan EM di persidangan, dia telah sering melakukan persetubuhan dengan korban. Dengan De (14) ia telah sering melakukannya, dengan Rk (13) telah melakukan sebanyak lebih dari 30 kali, sedangkan dengan Ce (17), Ed (12) dan Da (14) masing-masing satu kali, bersama Ta (14) sebanyak tiga kali.
Diakuinya, pada saat itu ia melakukan tindakan tersebut karena suaminya Ms (alm) dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi memberikan nafkah batin.
Kasus asusila yang dilakukan EM terhadap anak di bawah umur ini terkuak ketika salah seorang dari orang tua korban melaporkan EM ke pihak kepolisian pada April silam.
Akhirnya EM dijatuhi 8 tahun penjara. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum yakni selama 12 tahun penjara.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang mengakui perbuatannya. Kasus ini membuat terdakwa depresi, serta terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga," kata Wachid membacakan pertimbangan meringankan terdakwa EM yang merupakan orang tua tunggal dari tiga orang anak.* das - kisuta.com


