India Kembali Kriminalkan Homoseksual
SEMPAT bernapas lega sejak 2009, kaum homoseksual di India kembali mendapat pukulan telak. Mahkamah Agung India menegakkan kembali undang-undang yang mengkriminalkan homoseksualitas.
Dikabarkan bbc, Rabu (11/12), MA mencabut keputusan Pengadilan Tinggi Delhi tahun 2009 yang sebelumnya membatalkan undang-undang itu.
Mahkamah Agung India tersebut mengatakan, parlemen yang akan selanjutnya mengatur atau merubah undang-undang itu bila perlu.
Berdasarkan pasal 377, UU kolonial yang berumur 153 tahun menyebutkan hubungan sesama jenis sebagai "pelanggaran yang tak wajar" dan dapat menghadapi hukuman penjara 10 tahun.
Undang-undang tersebut merupakan pukulan bagi kelompok homokseksual di India.
Pemerintah, beberapa kelompok politik, sosial dan agama mengajukan petisi ke MA untuk mengaktifkan kembali UU itu menyusul keputusan tahun 2009.
Dalam ketetapannya, Pengadilan Tinggi Delhi menyebutkan saat itu bahwa Pasal 377 sebagai langkah diskriminatif terhadap homoseksual dan hubungan seksual orang dewasa tidak bisa ditetapkan sebagai kejahatan.
Sejumlah laporan menyebutkan, undang-undang itu jarang digunakan untuk menuntut siapa pun yang melakukan hubungkan seksual berdasarkan suka sama suka. Namun UU itu justru sering digunakan polisi untuk melecehkan kaum homoseksual.
Homoseksualitas di India dianggap sebagai hal yang tabu dan banyak orang menganggap hubungan sesama jenis tidak sah.* das - kisuta.com


