Terdakwa Itu Protes Divonis Terlalu Ringan
MESKI sudah lama terjadi, namun kejadian di Pengadilan Aceh pada Februari 2013 ini, membuat orang tersenyum karena merasa aneh. Bagaimana tidak aneh jika ada terdakwa yang mengajukan protes karena hukuman yang diterimanya kelewat ringan?
Ya, terdakwa bernama Supriyadi, sekarang berusia 21 tahun, protes kepada majelis hakim di Pengadilan Aceh karena hanya dihukum 8 bulan penjara. Supriyadi yang dihukum karena terbukti melakukan percobaan pencurian. Dilansir dari detik.com, pada akhir tahun 2012, Surpiyadi masuk ke rumah tetangganya dengan melepas kaca nako.
Supriyadi yang berniat mencuri, mengendap-endap memeriksa keadaan sekitar rumah. Tanpa disadarinya, wanita pemilik rumah yang sedang di dalam rumah terbangun dari tidur siangnya. Supriyadi mencoba sembunyi di balik pintu, sayangnya sang wanita itu menemukannya.
Panik aksinya diketahui, Supriyadi mencekik leher wanita pemilik rumah itu. Sayangnya, Supriyadi mendapat perlawanan, bahkan pemilik rumah berhasil berteriak minta tolong.
Tak ingin dihakimi massa, Supriyadi mengambil langkah seribu. Lagi-lagi usahanya gagal, karena tetangga telah berkerumun di luar rumah setelah mendengar teriakan minta tolong. Supriyadi ditangkap ramai-ramai dan diarak ke kantor kepolisian.
Setelah diproses, Supriyadi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyadi didakwa melakukan percobaan pencurian sesuai pasal 365 jo 53 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Supriyadi untuk dihukum 1 tahun penjara karena melakukan percobaan pencurian.
Berdasarkan banyak pertimbangan, majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara. Menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Supriyadi justru protes. "Bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa juga nggak masalah," ujar Supriyadi kepada majelis hakim.
Protes Supriyadi ternyata serius. Hal ini dibuktikan dengan sikapnya memilih banding atas vonis yang dirasanya terlalu ringan.* Ati - kisuta.com


