Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik
Idiiih...

Perkosa 13 Wanita, Diganjar 290 Tahun Penjara

Kamis, 23 Januari 2014

HUKUMAN yang dijatuhkan Pengadilan Zimbabwe kepada terdakwa pemerkosaan berantai ini, benar-benar mantap. Tidak hanya membuat jera, tetapi juga dipastikan terdakwa tak akan melakukan pemerkosaan lagi.

Untuk pemerkosaan yang telah dilakukan kepada 13 wanita, seorang pria bernama Thomas Chirembwe divonis hukuman 290 tahun penjara. Ini merupakan hukuman terlama dalam sejarah di negeri itu dan benar-benar membuat pelakunya tak bisa mengulangi perbuatan bejatnya, karena seumur hidup bakal menghuni penjara. Bahkan kalau berdasarkan vonis, sudah meninggal pun masih harus menjalani hukuman.

Diberitakan New Straits Times mengutip dari media pemerintah Zimbabwe, Hakim Simon Rogers Kachembwe menjatuhkan hukuman kepada Thomas Chirembwe karena terdakwa dianggapnya "lebih buruk daripada binatang ganas" sehingga harus disingkirkan dari masyarakat. Pemerkosa berantai berumur 30 tahun itu terbukti telah memperkosa 13 wanita.

Dalam persidangan, Chirembwe mengaku bersalah karena telah memperkosa korban-korbannya. Ia meminta kemurahan hati hakim untuk menjatuhkan vonis ringan. Sayangnya keinginannya tidak dikabulkan, karena hakim justru menjatuhkan vonis yang super berat.

Ketika vonis dibacakan dan hakim menyebut hukuman 290 tahun penjara, ruang sidang gegap gempita oleh sorak sorai korban dan keluarganya. Sementara keluarga Chirembwe menangis dan menyesali putusan tersebut.

Belum lama ini, seorang menteri Zimbabwe menyerukan agar para pemerkosa dikebiri secara kimia, dengan menyuntikkan obat yang bisa menurunkan testosteron dan menekan nafsu seks. Benar-benar hukuman yang akan membuat jera pelaku pemerkosaan.* Ati - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya