Strategi Resolusi Budaya
TAHUN telah berganti, 2013 berakhir dan kita telah berada di 2014. Tahun baru diidentikkan dengan sebuah ketetapan hati untuk merencanakan dan mendapatkan sesuatu atau lazim disebut resolusi.
Tahun baru merupakan waktu yang tepat untuk menentukan resolusi budaya. Sebagai sebuah langkah menargetkan hal yang lebih baik. Agar memantik semangat, tidak hanya dalam melestarikan, tetapi meraih pencapaian yang tinggi akan kualitas dan kuantitasnya budaya bangsa.
Dalam menetapkan resolusi budaya, kita dapat berpegang pada unsur kebudayaan. Yang menurut Koentjaraningrat (1985), terdiri atas sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sitem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup, serta sistem teknologi dan peralatan. Maka, resolusi budaya harus menyokong ketujuh unsur tersebut.
Kita perlu resolusi yang tidak hanya berupa rumusan dalam tataran wacana dan dokumentasi, tapi aplikasi dalam kehidupan nyata. Secara terencana dan menyeluruh. Beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai strategi untuk mewujudkan resolusi budaya, sebagai berikut.
Pembangunan infrastruktur, seperti gedung kesenian, pusat budaya, atau perpustakaan yang representatif. Berisi berbagai hal berkaitan dengan kegiatan mencipta dan produk budaya beserta galeri yang lengkap.
Beragam komunitas dan organisasi budaya, padepokan, dan lembaga adat yang bertebaran perlu menyamakan visi dan bekerja sama. Harus ada rumah besar dan “think tanx” yang menyatukan dan memayungi hingga tak tercerai berai bagaikan “sapu nyéré pegat simpay”. Apalagi terjadi perpecahan dan konflik kepentingan. Kekuatan yang besar ada ketika bersatu. Selayaknya kita “paheuyeuk-heuyeuk leungeun, paantay-antay tangan, ulah pagiri-giri calik, pagirang-girang tampian”.
Regenerasi dalam pewarisan harus ada untuk melestarikan budaya. Generasi muda dan anak-anak perlu dididik serta ditanamakan rasa cinta budaya sejak dini. Bahkan menjadikan mereka tak hanya sebagai apresiator, tapi juga kreator. Hingga kelak akan lahir para penerus yang mumpuni dalam berbagai bidang.
Penyelenggaraan festival dan kegiatan budaya perlu ditingkatkan. Selain menampung kreasi seni dari daerah, juga dapat menjadi ajang apresiasi masyarakat. Harus ada program yang jelas dan berkesinambungan di berbagai wilayah. Tidak hanya terbatas pada momen-momen tertentu saja, seperti ulang tahun sebuah kota/kabupaten.
Kampung kreatif juga diperlukan, sebagaimana telah digagas di Bandung saat ini. Menggali dan mengembangkan kreatifitas berbudaya agar menarik minat masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri.
Jurnalistik daerah yang tak mengalami perkembangan berarti meski tidak dikatakan mandek pun perlu mendapat perhatian. Masyarakat dan pemerintah harus mendukung, baik dengan membaca dan berlangganan majalah atau koran berbahasa daerah, memasang iklan, dll. Manajerial pers dan kompetensi jurnalis di dalamnya perlu ditingkatkan guna menaikkan oplah/rating dan kualitas isinya. Media massa berbahasa Indonesia pun diharapkan lebih berperan dalam mengekspos produk dan kegiatan budaya agar diketahui masyarakat.
Dokumentasi merupakan hal yang sangat penting dalam “mengarsipkan” khazanah budaya agar tak lekang oleh waktu. Hingga bisa dilihat, dipelajari, dan dinikmati oleh anak cucu. Baik dalam bentuk tulisan, visual, audio, maupun audio visual. Kini dapat kita saksikan produk budaya masa lampau yang sulit diketahui rekam jejaknya karena minimnya dokumentasi. Maka resolusi budaya perlu menyentuh ranah tersebut.
Di tengah era digital saat ini, peran teknologi tak bisa dikesampingkan. Ia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk peningkatan budaya, baik dalam mempublikasikan, mengeksplorasi, atau mendokumentasikannya. Melalui beragam perangkat dan aplikasi, baik di dunia nyata maupun maya. Kita perlu “ngindung ka waktu, mibapa ka jaman”. Hingga menjadikan produk budaya tetap up to date dan mudah diakses tanpa kehilangan esensi dan nilai filosofisnya.
Kejenuhan pada rutinitas dan kehidupan modern menjadikan masyarakat rindu akan hal-hal yang bersifat tradisional. Produk budaya yang luhung dan adiluhur adalah salah satu alternatif untuk mengobatinya. Di sini, sektor budaya akan mendukung pariwisata dengan timbal balik yang tak terhitung, baik secara moril maupun materil. Maka dunia pariwisata harus berbenah diri.
Kita pun harus kembali ke khittah sesuai amanat UUD 1945 pasal 32: (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Juga beragam peraturan mengenai budaya, seperti PP Jawa Barat No. 05/2003 tentang “Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah”; Perda kota Bandung No. 09 tahun 2012 tentang “Penggunaan, Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda” yang pada masa pemerintahan walikota Bandung, Dada Rosada berisi keharusan berbahasa Sunda pada hari Rabu. Kini diperluas oleh Ridwan Kamil menjadi Rabu Nyunda. Tidak hanya bahasa, tetapi apapun berkaitan dengan budaya Sunda.
Tentu masih banyak strategi lain yang dapat dilakukan untuk mewujudkan resolusi budaya. Entah itu pada bidang kuliner, sastra, bahasa, kerajinan tangan, busana, dsb. sebagai produk dari unsur kebudayaan menurut Koentjaraningrat. Sayang sekali rasanya bila kita hanya bisa menyaksikannya sebagai sebuah “sejarah” yang berisi baheula mah, jaman Aki/Nini mah. Tidak lagi ada dalam kehidupan masyarakat sekarang.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang berbudaya. Tugas menjadi penjaga dalam resolusi budaya agar tak tergerus roda zaman yang membabi buta menyerang sendi-sendi kehidupan adalah kewajiban semua orang. Tak hanya kreator (produsen), stake holder, tapi juga apresiator (konsumen). Mari berperan sekecil apapun kemampuan dan sesuai bidang masing-masing dalam mewujudkan resolusi budaya di tahun 2014 ini.* Reni Nurhayati – kisuta.com
Penulis alumni Jurusan Pendidikan Bahasa Daerah FPBS UPI Bandung.


