Bila Ponsel Terlarang bagi Wanita Lajang
DI wilayah Uttar Pradesh, India telepon seluluer (ponsel) menjadi ancaman bagi keberlangsungan hukum adat yang melarang pernikahan antara anggota klan yang sama. Penduduk di wilayah ini masih mempercayai bahwa pria dan wanita dari klan yang sama merupakan saudara kandung, sehingga mereka dilarang menikah.
Untuk menghindari pernikahan antarklan, di beberapa desa di utara India, salah satunya Desa Lank di wilayah Uttar Pradesh, orangtua menjodohkan anak-anaknya. Masalah perjodohan merupakan masalah serius. Bahkan di beberapa desa yang masih konservatif, keluarga akan menerapkan hukum ekstrim, termasuk membunuh atas nama kehormatan bagi mereka yang melanggar.
Meskipun hukuman yang diterapkan cukup keras, namun tetap saja ada pasangan yang melakukan perkawinan terlarang. Mereka biasanya menolak perjodohan dan nekad menikah dengan pasangan yang mereka inginkan.
Lantas, apa hubungan antara ponsel dengan pernikahan interklan? Ternyata ponsel menjadi salah satu alat yang memuluskan terjadinya hubungan asmara antara pria dan wanita yang berasal dari satu klan. Bahkan berlanjut pada kawin lari.
Menggunakan ponsel, pasangan dari satu klan biasanya melakukan komunikasi, karena untuk bertemu secara langsung, mereka dihadapkan pada peraturan adat yang sangat ketat dengan sanksi yang juga berat.
Untuk menghindari terjadinya perkawinan terlarang yang biasanya berujung pada hukuman mati, Desa Lank mengeluarkan larangan bagi perempuan yang belum menikah menggunakan ponsel. Larangan yang dibuat oleh tetua adat ini didasarkan pada kekhawatiran para perempuan lajang merencanakan perkawinan terlarang dan melanggar perjodohan.
Perkembangan teknologi yang demikian pesat dan telah masuk ke desa-desa, membuat tetua Desa Lank ketakutan. Mereka khawatir ponsel bisa menyatukan dua sejoli dalam hubungan terlarang.
Larangan penggunaan ponsel bagi perempuan lajang adalah bagian upaya lebih luas untuk menghalangi pernikahan intraklan di kalangan 3 juta penduduk Pradesh. Menurut anggota dewan adat, Satish Tyagi, keputusan para tetua adat atau dinamakan panchayat yang mengikat 50.000 warga Desa Lank, sedang dipertimbangkan untuk diterapkan di desa-desa lainnya. "Sebab, ponsel terbukti membantu pasangan muda kawin lari," kata dia.
Dikutip dari situs Washington Times, larangan penggunaan ponsel bagi perempuan lajang telah mengundang protes dari kaum perempuan. Pasalnya, larangan itu tidak berlaku bagi pria lajang. Bagi pria lajang diperbolehkan menggunakan ponsel selama berada dalam pengawasan orangtua. Para aktivis perempuan di India menilai larangan terebut tidak adil dan sangat ketinggalan zaman.
Menurut pejabat kepolisian setempat, Jenderal Brij Lal punya penjelasan, di Distrik Muzaffarnagar, Uttar Pradesh, dalam satu bulan pernah terjadi 34 kawin lari. Di antara pasangan yang melakukan kawin lari tersebut, ada yang dibunuh oleh anggota keluarganya. "Tiga gadis dipenggal oleh anggota laki-laki dari keluarga mereka sendiri. Gara-garanya mereka kawin lari dengan anak laki-laki dari klan yang sama," kata Brij Lal seperti dimuat situs Washington Times.
Menurut Brijl Lal, meski keputusan dewan tetua adat desa yang disebut panchayat tidak mengikat secara hukum di India, tetapi itu dilihat sebagai kehendak masyarakat lokal. Mereka yang berani menentang, risikonya dikucilkan.
Di Uttar Pradesh, panchayat yang punya pengaruh sangat kuat telah menyatakan bahwa anak laki-laki dan perempuan dari marga yang sama pada dasarnya adalah saudara kandung. Hal itu tidak bisa dilanggar dan ponsel dianggap sebagai ancaman terjadinya pelanggaran, sehingga ponsel menjadi benda terlarang, walaupun hanya bagi perempuan yang masih lajang.* Ati - kisuta.com


