Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik
Idiiih...

Gigitan Sang Nenek Gagalkan Perkosaan

Sabtu, 15 Februari 2014

GIGITAN dan teriakan seorang nenek berhasil membebaskan cucunya yang nyaris diperkosa. Kisah heroik ini terjadi di Telok Mas, Malaysia seperti dilansir The Star, 13 Februari 2014.

Radziah Ramli yang berusia 53 tahun (lihat foto) nekad menggigit tangan pria yang hendak memperkosa cucunya yang berusia 7 tahun. Radziah memberanikan diri menggigit pria itu dan kemudian berteriak minta tolong hingga pelaku ditangkap.

Peristiwa tersebut terjadi saat Radziah sedang menjalani tugas sebagai relawan dalam salah satu acara sosial di Telok Mas, Malaysia. Saat itu Radziah datang bersama cucu perempuannya dan kakak laki-lakinya yang berusia 10 tahun.

Di tengah-tengah acara, Radziah kehilangan kedua cucunya. Sang nenek berkeliling aula untuk mencari keduanya. "Saya melihat cucu laki-laki saya menangis. Dia memberitahu saya ada seorang pemuda yang mencopot paksa baju saudara perempuannya dan melakukan sesuatu di belakang aula," terang Radziah, 12 Februari 2014.

Radziah bergegas pergi ke belakang aula untuk mencari cucu perempuannya dan menemukan seorang pemuda sedang meraba-raba cucunya yang sudah dalam keadaan telanjang.

"Saya harus menyelamatkan cucu perempuan saya dari pemuda itu, jadi saya mendekat dan menarik cucu saya. Pemuda itu mulai memukuli saya dan saya menggigit tangannya, yang tampaknya malah membuatnya semakin marah," tuturnya.

Pemuda tersebut mendorong Radziah hingga jatuh ke dalam selokan dan kemudian melarikan diri. Meskipun kakinya terluka, namun nenek pemberani ini berusaha berteriak minta tolong. "Semua orang bergegas keluar dan akhirnya berhasil menangkap pemuda tersebut dan menyerahkannya ke polisi," imbuh Radziah.

Akibat insiden ini, bocah perempuan tersebut mengalami trauma dan sempat menderita demam tinggi. Sedangkan Radziah sendiri yang menderita diabetes harus menjalani perawatan khusus atas kakinya.

Sementara pelaku yang tidak disebutkan namanya itu kini dalam penahanan polisi. Juru bicara kepolisian setempat menuturkan, pelaku dijerat pasal 354 Undang-undang Pidana tentang percobaan pemerkosaan.* Uma - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya