Dapat Ganti Rugi Rp 75 Miliar Setelah 23 Tahun Mendekam di Penjara
BERSAKIT-SAKIT dahulu, bersenang-senang kemudian. Pepatah ini rasanya pas diberikan kepada David Ranta, seorang narapidana yang dibebaskan setelah 23 tahun menjalani hukuman penjara atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.
Dilansir AFP, Jumat (21/2/1014), pada tahun 1990-an David didakwa atas pembunuhan terhadap Rabi Chaskel Werzberger . Setelah melewati persidangan, David dijatuhi vonis penjara 37 tahun dan harus menghuni penjara di New York City, Amerika Serikat.
Merasa tak melakukan pembunuhan terhadap seorang rabbi Yahudi Ortodoks dalam insiden perampokan, selama di penjara David terus menerus mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Karena terus menerus disampaikan, pihak berwenang akhirnya mendengarkan curhatan David.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan fakta baru bahwa David tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Penyelidikan pun menemukan fakta bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Detektif Louis Scarcella dan menempatkan David sebagai tersangka, merupakan penyelidikan yang ceroboh.
Bahkan penyelidikan Detektif Louis Scarcella dituding penuh rekayasa. Selain itu, para saksi mata mengaku mendapat tekanan hingga jatuh vonis berat untuk David.
Menurut pengawas New York City, Scott M. Stringer, terhadap kasus pembunuhan yang didakwakan kepada David, telah dilakukan peninjauan ulang. Setelah penyelidikan dan terbukti David tidak bersalah, dibuat kesepakatan ganti rugi bagi David.
"Berhasil dicapai kesepakatan dengan David soal kepentingan yang terbaik bagi semua pihak dan menutup pintu bagi babak yang disesalkan dalam sejarah kota kita. Saya senang bahwa kantor kami mampu menyelesaikan klaim ini dengan cepat," imbuhnya.
David yang dibebaskan pada tahun 2013, akhirnya mendapatkan ganti rugi yang fantatis atas kerugiannya mendekam selama 23 tahun di penjara untuk kesalahan yang tidak diperbuatnya. Pria 59 tahun ini mendapatkan ganti rugi sebesar US$ 6,4 juta atau setara Rp 75 miliar dari otoritas New York City.* Uma - kisuta.com


