13 Tahun Rutin Perkosa 2 Putrinya Hingga Punya 7 "Anak Cucu"
SUNGGUH bejat perilaku seorang ayah di Kampung Kaibi Distrik Wondiboi, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua ini. Selama hampir 13 tahun, pria yang namanya disamarkan menjadi DN ini memerkosa dua anak kandunganya, Mawar dan Melati --sebut saja keduanya begitu-- hingga keduanya hamil dan mempunyai anak.
Meskipun tindakan asusila pria berusia 64 tahun ini sudah berlangsung sejak tahun 2001 hingga 2014, namun baru tercium sekarang. Tante dari dua korbanlah yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Teluk Wondama.
Seperti diberitakan Kompas.com, Kasat Reskrim Teluk Wondama, Iptu Febrian Mabuay didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Abd. Muchlis Tanaiyo, mengatakan bahwa pelapor awalnya merasa curiga saat melihat gerak gerik kedua keponakannya saat melihat ayahnya. Kecurigaan itu ternyata benar, karena setelah ditanyakan, keduanya mengaku menjadi korban kebiadaban sang ayah.
Yang membuat sang tante terkejut dan langsung melaporkan kasus tersebut, ternyata dari tindakan asusila yang dilakukan DN, telah menyebabkan Mawar mempunyai lima orang anak. Sedangkan Melati mempunyai dua orang anak. Bahkan Mawar saat ini sedang mengandung anak keenam.
Menurut Febrian, awalnya kedua korban takut menceritakan perbuatan ayahnya. Mereka akhirnya mau bercerita karena diduga sudah tak tahan lagi dengan sikap ayahnya yang selalu mengancam jika ingin bersetubuh. Kepada penyidik, kedua korban menceritakan apa yang sesungguhnya terjadi. Mawar dan Melati pun mengakui bahwa anak-anak yang saat ini bersama mereka, adalah anak-anak mereka dari hasil perbuatan sang ayah.
Korban mengaku, ayahnya selalu mengatakan bahwa perbuatannya merupakan tuntutan dari ilmu hitam yang diikutinya. Untuk meningkatkan perekonomian mereka, maka Mawar dan Melati harus mau melayani sang ayah.
“Pelaku selalu mengatakan, korban akan terkena karma kalau menolak keinginannya. Tersangka juga menyuruh kedua korban berbohong ketika ada yang menanyakan anak-anak mereka, untuk mengaku anak tersebut dari suami yang sudah meninggal,” kata Febrian.
Menurut Febrian, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus.* Uma - kisuta.com


