Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik
Idiiih...

Jika Pendeta Wanita Jadi Penyelundup Narkoba

Jumat, 28 Februari 2014

BERDADINA Prince, 42 tahun, sungguh wanita berani sekaligus nekad. Dia seorang diri menyelundupkan 9 kilogram narkoba jenis metamfetamin dan heroin senilai Rp 20 miliar. Luar biasanya lagi, Berdadina adalah seorang pendeta yang cukup terkenal.

Dikabarkan Kompas.com yang melansir ABC Australia, Jumat (28/2/204), pendeta wanita yang terjerat kasus penyelundupan narkoba ini, divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan negara bagian Wilayah Utara Australia di Darwin. Berdadina dinyatakan berslah karena membawa 9 kilogram metamfetamin dan heroin dalam kopernya saat tiba di Bandara Internasional Darwin, Mei 2013.

Menurut taksiran Kepolisian Federal Australia, nilai narkoba tersebut di pasaran mencapai 2 juta dollar AS (sekitar Rp 20 miliar). Berdadina Prince, yang mendirikan Gereja Oasis of Grace di Sydney Barat, bersikukuh tidak tahu-menahu dengan narkoba tersebut.

Dalam persidangan disebutkan, Berdadina Prince menjalankan program kemanusiaan di Sydney, Kamboja, dan Afrika. Sejumlah saksi meringankan menyebut, Berdadina telah berkontribusi banyak bagi masyarakat.

Hakim Peter Barr menilai, Berdadina hanyalah kurir dan bukan seseorang yang memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional.

Sementara pengacara Berdadina, John Tippett QC, mengatakan, kliennya seharusnya mendapatkan keringanan hukum dengan mempertimbangkan kepribadian kliennya yang baik.

Namun, dalam menjatuhkan vonis 12 tahun bagi Berdadina Prince, Hakim Barr memutuskan terdakwa tidak berhak mendapatkan pembebasan bersyarat selama enam tahun pertama.

"Anda adalah perempuan yang cerdas dan pandai berbicara. Namun, Anda juga manipulatif," kata Hakim Barr kepada terdakwa.* das - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya