Serunya Perselingkuhan Sepasang Hakim
“MAS sudah tidur? Apa lagi nidurin? Kalau lagi nidurin pokoknya bayangin saya ya. I miss you”.
Itulah isi short message service (SMS) yang mengantarkan hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, Puji Rahayu dipecat dari jabatannya sebagai hakim. Isi SMS tersebut menjadi bukti perselingkungan sang bu hakim dengan Jumanto yang tak lain Wakil Ketua PTUN Banjarmasin.
Dilansir detik.com, sanksi terhadap Puji dan Jumanto telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam persidangan etik di Mahkamah Agung (MA), Jln. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014). Keduanya dipecat sebagai hakim karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin Timur Manurung, Hakim Puji tidak bisa mengelak dari cinta terlarangnya dengan Hakim Jumanto. Isi SMS mesranya yang dikirimkan kepada Hakim Jumanto pada bulan September 2009 itu, ternyata ketahuan oleh istri Hakim Jumanto yang kemudian dijadikan bukti. Belum lagi foto mesranya yang sedang berpelukan dengan Pak Hakim.
Bagaimana dengan Pak Hakim? Selama persidangan Hakim Jumanto tak banyak bicara, lebih banyak menyimak jalannya persidangan. Cinta terlarang Pak Hakim dan Bu Hakim berakhir tragis, mereka berdua dipecat sebagai hakim, profesi yang sangat agung.* das - kisuta.com


