Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik

Mulanya Kenalan di Facebook, Akhirnya Gadis Belia Ini Digilir 8 Begundal

Selasa, 8 April 2014

INI kabar pilu dari Bandung. Begitu mengiris hati, menyayat perasaan siapa saja. Gadis belia berusia 14 tahun menjadi korban perkosaan teman lelakinya yang baru dikenal melalui jejaring sosial, Facebook. Tragisnya lagi, nasib gadis ini berlanjut digilir 8 pemuda selama 3 hari.

Dikabarkan Kompas.com, Selasa (8/4/2014), SDH (14) menjadi korban perkosaan teman lelakinya, GR (16), yang baru dikenal melalui Facebook. Tak hanya itu, SDH diperkosa secara bergiliran oleh 8 pemuda begundal selama 3 hari berturut-turut di sebuah rumah di daerah Parakansaat, Kota Bandung.

Menurut pengakuan GR, setelah beberapa hari berkenalan dengan SDH, dia mulai memberanikan diri untuk meminta nomor telepon SDH. Pada 10 Maret 2014, mereka berdua sepakat untuk bertemu di SPBU Cipamokolan yang jaraknya tidak jauh dari tempat kerja korban.

"Besoknya dia ngajak ketemuan, saya ajak ke indekos teman," kata GR saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (8/4/2014).

Di kos tersebut, GR dan SDH kemudian meminum softdrink. Tanpa diketahui korban, GR memasukkan obat racikan khusus yang membuat korban tak sadarkan diri. Pada saat itulah GR memperkosa SDH. "Sebelumnya memang belum direncanakan," ujar GR.

Tak sampai di situ saja, GR lalu memberikan SDH kepada delapan rekannya yang lain yaitu anggota ormas Gibas, AG (20), AE alias MT (23), anggota geng motor XTC, CS (22), DS (24), DA alias Jon (21). Sementara tiga orang lainnya yaitu RK, DK dan JR yang ikut memperkosa SDH, saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Mashudi, korban kemudian dibawa ke rumah milik MT. Di sana, dia diinapkan serta diperkosa bergiliran selama tiga hari. "Korban ini mengaku selalu lemas dan selalu ingin tidur. Dan, disetubuhi secara bergiliran," kata Mashudi.

Mashudi menambahkan, enam pelaku berhasil ditangkap satu hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada tanggal 14 Maret 2014. Sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 Pasal 81-82," tegas Mashudi.* das - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya