Berdalih "Dirukiah", Belasan Kali Gadis Dicabuli Pemuka Agama Itu
INILAH modus dukun cabul yang paling baru dan terbilang sukses. Berhasil mencabuli pasien yang seorang mahasiswi hingga belasan kali, modusnya pengobatan alternatif rukiah. Ini terjadi di Cimahi dan baru saja terungkap karena korban lapor polisi.
Dikabarkan Tribunnews.com, Yogi (42), seorang pemuka agama di Cimahi, tega mencabuli Gadis (23), sebut saja begitu mahasiswi yang juga warga Cimahi ini, dengan dalih ahli dalam pengobatan alternatif rukiah. Kasus ini terungkap setelah Gadis melaporkan Yogi ke Polres Cimahi.
Menurut penuturan Gadis, dirinya mendapatkan informasi tentang Yogi yang bisa mengobati penyakit dengan cara rukiah. Gadis yang sudah lama menderita sakit di perut ini, mencoba untuk mendatangi pelaku yang mengaku ahli rukiah tersebut. "Saat itu keluarga saya coba mencari cara pengobatan alternatif. Lalu ada yang mengenalkan ke Yogi, katanya suka mengobati dengan cara rukiah," kata Gadis di Mapolres Cimahi, Jumat (18/4).
Setiap dilakukan pengobatan, Gadis membayar Rp 200 ribu. Dalam proses rukiah, Gadis disuruh berwudu dan mengenakan mukena. Lalu Yogi mengobati dengan membaca ayat suci Alquran untuk membuka aura pasien.
"Awalnya dia benar melakukan pengobatan, tidak melakukan yang tidak-tidak. Tapi setelah pengobatan yang pertama dia bilang kalau di perut saya itu ada janin sehingga kerap membuat sakit. Lalu kata dia lagi untuk mengobatinya tidak bisa sekali. Karena takut, maka saya minta untuk diobati secara rutin," tutur Gadis.
Namun pada pengobatan selanjutnya, Yogi mengajak Gadis bertemu di suatu losmen di kawasan Lembang. Dalam pertemuan itu, Yogi memulai dengan ritual baca mantra dan menyuruh Gadis meminum obat yang disodorkannya.
"Saya tidak tahu obat apa, tapi kepala saya jadi pusing dan badan saya juga jadi lemah. Lalu dia bilang apapun yang terjadi saya tidak boleh buka mata. Mulanya dia mengolesi minyak ke perut, tapi mulai meraba-raba bagian tubuh dan sampai akhirnya menyetubuhi saya. Itu saya rasakan, tapi tidak kuasa menolak karena lemah," katanya.
Perbuatan itu diakui Gadis sudah dilakukan Yogi berkali-kali dengan alasan untuk pengobatan. Setiap Gadis menolak dan minta berhenti dari ritual, Yogi mengancam akan membuat sakitnya tambah parah dan mengancam keselamatan orangtuanya sehingga Gadis ketakutan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Agus Permana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari korban. "Sementara ini, tersangka sudah kami tahan di Polres Cimahi," katanya.
Tindakan tersangka ini sesuai laporan kepada pihak kepolisian telah berlangsung sejak Januari-April 2014. Bahkan sesuai pengakuan korban kepada petugas percabulan dilakukan sampai 14 kali.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 294 ayat 2 juncto pasal 285 KUHPidana tentang pidana perbuatan cabul. Ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara," katanya.* das - kisuta.com


