Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik

Diperkosa 8 Orang, Wanita Aceh Ini akan Dihukum Cambuk

Rabu, 7 Mei 2014

MALANG nian nasib wanita di Aceh ini. Ia diperkosa beramai-ramai setelah tertangkap basah tidur bersama seorang pria beristri. Setelah itu, para penggerebek yang tega memperkosanya itu, justru menyerahkannya kepada polisi syariah. Sehingga, sesuai hukum Islam yang diterapkan di Aceh, wanita muda yang sudah berstatus janda ini akan dihukum cambuk.

Dikabarkan Kompas.com, Selasa (6/5) kemarin, peristiwa itu terjadi pada pekan lalu. Awalnya, sebanyak delapan pria menggerebek kediaman seorang perempuan berusia 25 tahun di Langsa, Aceh Timur, karena ketahuan tidur dengan seorang pria yang telah beristri.

Tak hanya menggerebek rumah itu, kedelapan pria itu --yang seorang diketahui masih bocah berusia 13 tahun-- juga memerkosa si janda beramai-ramai dan memukuli pria yang tidur dengan janda tersebut. Selanjutnya, kedelapan pria itu menyiram kedua orang tersebut dengan air selokan, lalu menggelandang keduanya ke kantor polisi syariah setempat.

Kepala Kantor Hukum Syariah Langsa Ibrahim Latif mengatakan, perempuan itu dan selingkuhannya akan dijatuhi hukuman cambuk sembilan kali di hadapan publik akibat perbuatan mereka. "Kami akan mencambuk keduanya karena melanggar syariah, khususnya berbuat zina," kata Ibrahim.

Ibrahim juga mengatakan, kedelapan orang yang memerkosa perempuan itu juga akan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan mereka. Sejauh ini, polisi sudah menahan tiga tersangka pemerkosaan, termasuk bocah 13 tahun itu. Sementara lima orang lainnya masih buron.* das - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya