Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik
Antisipasi "Pornografi Balas Dendam"

Simpan Foto atau Video Intim Mantan Kekasih Bisa Dipidanakan

Sabtu, 31 Mei 2014

PERNAH dengar istilah “pornografi balas dendam”? Istilah ini sebutan untuk penyebaran materi pornografi oleh seseorang ke dunia maya tanpa izin orang yang ada dalam obyek tersebut. Dalam beberapa kasus, “pornografi balas dendam” dilakukan oleh pria yang sakit hati terhadap mantan kekasihnya.

Situs berita Jerman The Local memberitakan, Pengadilan Tinggi Regional Koblenz di Jerman menetapkan peraturan baru untuk meredam aksi “pornografi balas dendam”. Dalam beritanya tanggal 26 Mei 2014, The Local menyebutkan, peraturan baru tersebut memperbolehkan seorang wanita menuntut mantan pacarnya yang tidak mau menghapus foto maupun video intim mereka saat masih bersama.

Peraturan ini berlaku bagi siapapun, termasuk fotografer. Pengadilan tidak memberikan prioritas terhadap hak cipta jika ternyata mantan kekasih yang dimaksud berprofesi sebagai fotografer.

Pengadilan pun tidak memberikan toleransi walaupun sang mantan kekasih beralasan foto maupun video yang disimpannya hanya untuk kenang-kenangan. Inti peraturan tersebut adalah, setiap wanita diperbolehkan meminta sang mantan untuk menghapus foto dan video kenangan, tanpa alasan apapun. Apabila sang mantan menolak menghapus, maka mereka akan dikenakan hukuman.

Peraturan baru ini sudah diterapkan di pengadilan yang mengadili tuntutan seorang wanita supaya mantan kekasihnya menghapus foto dan video intim mereka. Kasus yang terjadi di Lahn-Dill, Kota Hesse, Jerman ini memang unik, karena disampaikan kepada pengadilan bukan karena sang mantan menyebarkan foto dan video intim. Sang wanita mengajukan tuntutan untuk menghindari terjadinya “pornografi balas dedam”.

Bagi wanita-wanita di Indonesia, hati-hati dengan foto dan video intim dengan kekasih Anda, karena di negeri ini belum ada peraturan seperti di Jerman.* Uma – kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya