Ingin Dimakamkan dalam Peti Mati, Enam Lansia di China Bunuh Diri
PERATURAN baru yang diterapkan pemerintah China diduga menjadi pemicu bunuh diri yang dilakukan oleh enam pendududuk China yang sudah memasuki usia lansia (lanjut usia). Peraturan tersebut adalah, mulai 1 Juni pemerintah melarang penguburan menggunakan peti mati.
Seperti diberitakan Asia One, Rabu (28/5/2014), enam lansia tersebut bunuh diri untuk menghindari peraturan baru tersebut. Mereka masih memegang teguh tradisi tentang pemujaan lelulur, sehingga mereka menginginkan dikubur dalam peti dan makamnya dibangun seindah mungkin.
Seorang wanita berusia 91 tahun bernama Wu Zhengde diberitakan gantung diri pada 5 Mei setelah mengetahui peraturan baru itu. Seorang wanita lainnya, Zheng Shifang (83 tahun), bunuh diri setelah para pejabat menggergaji peti matinya menjadi dua bagian di depannya. Menurut pengakuan anggota keluarga, para lansia yang bunuh diri, memang untuk menghindari peraturan baru terkait pemakaman.
Tak hanya para lansia yang nekad bunuh diri itu, sebagian warga China juga stres karena pemerintah melarang warganya dimakamkan dengan menggunakan peti. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menghancurkan makam. Hal ini merupakan bagian dari kampanye untuk menghemat lahan yang makin terbatas. Pemerintah mendorong kremasi secara massal.
Di Provinsi Henan, pejabat lokal telah meluncurkan kampanye besar-besaran untuk meratakan kuburan demi membuat lahan untuk pertanian dan pembangunan. Sejak tahun 2012, di Henan telah diratakan sekitar 400.000 kuburan.
Diberitakan The Beijing News, pejabat di Anqing, salah satu kota di Provinsi Anhui, sebelah timur China, telah mengeluarkan perintah yang isinya, semua penduduk yang meninggal setelah tanggal 1 Juni 2014, harus dikremasi.
Bahkan pada bulan Mei, sebelum peraturan tersebut diterapkan, pemerintah secara paksa menyita peti mati dari penduduk. Hal ini menyebabkan dampak psikologis yang besar pada warga, karena selama bertahun-tahun mereka mempersiapkan peti mati.
Seorang penduduk mengatakan, setelah melalui kehidupan yang keras di dunia, ia ingin meninggal dan dimakamkan di suatu tempat yang terlindung dari hujan. Tempat dimaksud adalah, peti mati yang telah dipersiapkan sejak lama.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pemerintah menolak kalau insiden bunuh diri tersebut ada kaitannya dengan larangan penguburan menggunakan peti. Pemerintah mengklaim, warga menyerahkan peti mati secara sukarela, tidak ada penyitaan secara paksa.
Pemerintah setempat mengatakan kepada media bahwa kasus bunuh diri tersebut tidak terhubung terkait larangan penguburan dengan peti mati, dan warga telah menyerahkan peti mati mereka secara sukarela.
Menurut seorang pejabat, China merupakan negara besar, sementara kematian dan penyakit di antara warga lanjut usia adalah hal normal.* Uma – kisuta.com


