Lingkungan Sumedang-ku Kini
RUNTUHNYA orde baru pada 1998 dan dimulainya reformasi besar-besaran di berbagai sektor menjadi lompatan sejarah yang cukup menentukan bagi bangsa dan negara Indonesia.
Desakan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah direspons oleh pemerintah pusat dengan menggulirkan konsep otonomi daerah yang kemudian dibakukan melalui UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 tahun 2004.
Otonomi Daerah yang pada hakikatnya memberikan ruang seluas-luasnya bagi daerah untuk menggali potensi daerahnya dan dipergunakan untuk kepentingan rumah tangga daerahnya ini kini telah lebih dari 10 tahun bergulir. Bagaimana pembangunan daerah setelah diberikan status otonomi?
Konsep Otonomi Daerah membuat daerah leluasa untuk melakukan program pembangunan bagi daerahnya, namun di satu sisi ketidaksiapan pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya menjadi bumerang yang cukup mengkhawatirkan bagi perkembangan pembangunan daerah. Berlindung di balik jubah otonomi daerah, pemerintah daerah membuka selebar-lebarnya keran investasi pembangunan di daerahnya. Perusahaan-perusahaan berlomba untuk memperoleh sumber daya yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Kabupaten Sumedang yang merupakan sebuah daerah otonom di wilayah Jawa Barat memiliki Sumber Daya Alam (SDA) Pasir yang memiliki kualitas nomor wahid di Indonesia atau bahkan di dunia, dengan SDA yang melimpah itu pemerintah daerah sumedang membuka keran pertambangan. Berbagai regulasi dibuat untuk mengatur tentang pertambangan itu, namun posisi tawar pemerintah menjadi lemah di sana. Seiring berjalannya waktu, perusahaan tambang yang menjalankan usahanya di kaki Gunung Tampomas ini semakin banyak. PAD mengalir ke kantung daerah, namun hal itu tidak sebanding dengan pembangunan daerahnya sendiri.
Sumedang yang pada awalnya merupakan daerah yang cukup asri, rindang dan hijau ini kini bisa diibaratkan seperti gurun pasir, tandus, kering dan panas sebagai akibat dari ekploitasi tambang pasir secara besar-besaran. Pembangunan di Sumedang cenderung lambat dibanding daerah-daerah lain, aliran PAD dari hasil tambang ini tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Hal itu dapat terlihat dari rusaknya beberapa median jalan di jalur utama Sumedang yang sering dilewati oleh truk-truk berukuran besar. Padahal jalur utama Sumedang merupakan jalur satu-satunya untuk melewati wilayah Sumedang sehingga kemacetan seringkali terjadi akibat jalanan rusak tersebut. Sehingga efeknya adalah mobilitas masyarakat terganggu, distribusi barang dan jasa pun turut terhambat sehingga membuat kerugian-kerugian yang tidak sedikit baik itu dari sisi materi ataupun dari sisi waktu bagi masyarakat Sumedang.
Hal yang demikian memperlihatkan ketidaksiapan Pemerintah Sumedang terhadap risiko yang akan dihadapi ketika pertambangan itu dibuka. Alih-alih untuk pembangunan, pembangunan malah agak dikesampingkan. Infrastruktur publik kurang mendapat perhatian.
Pembangunan yang berkelanjutan dan pembangunan yang benar adalah pembangunan yang tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan, tidak mengorbankan lingkungan namun justru harus selaras dengan lingkungan. Rusaknya alam Gunung Tampomas memberikan gambaran bahwa dengan dalih pembangunan, alam pun dikorbankan. Wallahualam...
Semoga muncul kesadaran dari para pemangku kebijakan di Sumedang untuk menjaga kualitas lingkungan hidup Sumedang, sehingga Sumedang menjadi daerah hijau, dan ramah lingkungan, sehingga nyaman untuk dapat ditinggali kembali. Sehingga akan selaras dengan slogan Sumedang Senyum Manis, Senyum Karena Lingkungan Terjaga, Raga Sehat dan Jiwa Tenang.* Dudih Sutrisman - kisuta.com
(Penulis adalah Ketua Umum Paguyuban Mahasiswa Insun Medal Sumedang (PMIMS) UPI Bandung, Ketua II Presidium Mahasiswa Sumedang, seorang Mahasiswa Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)-FPIPS UPI Bandung, Penulis juga merupakan salah satu pemimpin pers kampus dan aktif menulis pada media online.)


