Jika Seorang Ibu Menggadaikan Bayinya
SEORANG ibu berinisial RM (26), warga Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, membantah telah menjual bayinya yang baru berusia 40 hari. Kepada petugas penyidik, perempuan berusia 26 tahun itu mengaku hanya menggadaikan bayinya saja.
Dikabarkan merdeka.com, Minggu (8/6), RM yang ditangkap atas laporan suaminya karena menjual bayi mereka, membantah tuduhan itu. "Keterangan pelaku saat diperiksa, bayinya itu tidak dijualnya cuma digadaikan saja. Tapi, untuk kebenarannya masih kita proses termasuk memeriksa terduga pembelinya dan saksi lain," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto.
Dikatakan Harmianto, RM awalnya meminjam uang kepada DA (31) sebesar Rp 1 juta untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara. Untuk meyakinkan, ibu muda ini memberikan jaminan berupa bayinya sendiri.
Sepulang dari Medan, RM kembali meminjam uang Rp 2 juta, dan terakhir meminjam uang Rp 150 ribu, sehingga total yang dipinjamnya itu mencapai Rp 3.150.000.
Uang pinjaman itu pun dibayarnya sebesar Rp 4 juta karena ditambah biaya susu selama dirawat DA. "Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan selanjutnya," tukasnya.
Seperti diberikan sebelumnya, RM ditangkap jajaran Polres Banyuasin pada Sabtu (7/6). Ia dilaporkan suaminya sendiri pada Kamis (5/6) karena menjual bayi perempuannya seharga Rp 3.150.000 pada 19 Mei 2014 kepada DA (31), warga yang tinggal tak jauh dari desanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara sedangkan pembeli dikenakan UU pengangkatan anak tidak sesuai ketentuan dengan ancaman 5 tahun penjara.* das - kisuta.com


