Waduh, Mantan Pengusaha di Malaysia Ini Dihukum 1.942 Tahun
UMUR manusia tertua di dunia tak lebih dari 200 tahun. Bagaimana ceritanya kalau seseorang divonis hukuman 1.942 tahun penjara?
Ini bukan bualan, tetapi benar-benar terjadi dan dialami oleh Lim Long Yew asal Malaysia. Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Asia Ceramic Marketing ini, tak hanya harus menjalani hukuman penjara, tetapi juga harus membayar denda sebesar 1,6 juta ringgit.
Apa kesalahan Lim hingga harus dihukum sedemikian lama dan didenda sedemikian besar? Mengutip berita The Star Business, baru-baru ini, Lim harus menerima hukuman tersebut karena terbukti telah melakukan serangkaian pencucian uang dan penarikan dana deposito secara ilegal pada 481 rekening. Aksi yang dilakukan empat tahu lalu itu, telah menimbulkan kerugian hingga jutaan ringgit.
Dalam menjalankan aksinya, Lim tak bekerja sendiri, tetapi dibantu oleh mantan direktur lain, yaitu Leong Guan Yeu yang dijatuhi hukuman 139 tahun penjara dan denda sebesar 180 ribu ringgit. Leong juga terbukti terlibat dalam sejumlah kasus pencucian uang dan penggelapan dana deposito.
Bukan hanya Lim dan Leong yang terkena hukuman, karena perusahaan tempat mereka bekerja, juga ikut dihukum dengan harus membayar denda sebesar 180 ribu ringgit. Perusahaan didenda karena telah menarik dana ilegal dari sembilan rekening.
Baik Lim maupun Leong bukanlah orang baru dalam kejahatan ini. Sebelumnya pada tahun 2010, Lim pernah dituntut karena melakukan pengiriman uang secara ilegal dari rekening pribadinya ke sejumlah rekening perusahaan. Dia juga menarik banyak uang dari berbagai lokasi pada kurun waktu 19 Juni 2008 hingga 19 Oktober 2009.
Sedangkan Leon didakwa bersalah karena menerima, mengirim dan memegang uang dalam sejumlah rekening ilegal perusahaan. Selama sidang berjalan, kedua tersangka gagal melakukan pembelaan hingga keduanya akhirnya dinyatakan bersalah.* Uma - kisuta.com


