Gadis Bandung Ini 7 Tahun Dicabuli Ayah Kandung Hingga Hamil
SUNGGUH keji dan menjijikan perbuatan ayah kandung di Bandung ini. Lelaki 44 tahun itu, lebih tujuh tahun tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Bahkan, putrinya ini diduga mengandung anak dari hasil rutin perbuatannya itu. Sang ayah bejat ini kini diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Aksi biadab AP (44), ayah bejat itu, terhadap Gadis (18), sebut saja korban begitu, diendus keluarga hingga akhirnya melaporkan ke polisi. "Pengungkapan ini berkat adanya laporan yang masuk ke kami, dan akhirnya kita mengamankan seorang tersangka," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/8), seperti dikutip merdeka.com.
Menurut pengakuan Gadis yang dilaporkan ke polisi, modus AP melakukan perbuatan asusila dengan cara mengiming-imingi korban dengan permen loli pada 2007 lalu di kediamannya, Kampung Babakan, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Dengan kata sakti 'kakak cantik' tersangka berhasil mengelabui bocah ingusan yang kala itu masih duduk di kelas 6 SD. Dari situ tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara sembunyi-sembunyi dari isterinya. Tersangka menyetubuhi korban dilakukan secara berulang.
Ayah bejat ini menyetubuhi Gadis terus menerus hingga beranjak dewasa. Setiap ada kesempatan, AP menyetubuhi Gadis biasanya dilakukan di kamar. Sebelumnya tersangka juga melakukan KDRT. Tersangka melakukan dengan ancaman.
Polisi mencatat perbuatan cabul itu dilakukan pada 2007, Februari 2012, Desember 2012 hingga akhirnya Gadis hamil. "Akhirnya tersangka memaksa anaknya untuk menikah dengan orang lain," jelas Kombes Mashudi. Hanya saja tahun 2013 suami korban meninggal dunia.
Aksi itu kemudian berlanjut pada 26 Juli 2014 di tempat kos korban Jalan Melong Asih, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. "Di situ tersangka meminta mengerok badannya, tapi kemudian tersangka menawarkan untuk mengerok korban. Akhirnya tersangka memaksa (mencabulinya)," terangnya.
Polisi sejauh ini masih menjerat pasal 46,47 UU RI nomor 203 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.* das - kisuta.com


