Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik
Idiiih...

Kisah Ustadz Pencuri Celana Dalam Wanita

Minggu, 17 Agustus 2014

ENTAH diapakan barang curian yang sudah menumpuk berpuluh-puluh itu. Yang jelas tidak mungkin laku dijual. Barang curian PaK Ustadz ini hanyalah celana dalam wanita bekas pakai.

Dikabarkan Antara, ustadz yang spesialis maling celana dalam wanita ini berinisial AR (49). Dia merupakan warga Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Dia ditangkap setelah dilaporkan korban yang bosan karena sudah lebih dua puluh kali kecolongan.

"Ada dugaan kemungkinan si guru ngaji ini memiliki kelainan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pamekasan Ajun Komisaris Moh Nur Amin, Sabtu (16/8/2014) malam.

Celana dalam yang dicuri, diketahui milik NS (31), salah satu pemilik toko sembako di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan. Berdasarkan keterangan NS yang rumahnya bertetangga dengan Ustadz AR, pelaku pura-pura membeli rokok ke tokonya. Hal itu untuk memastikan bahwa dia sedang tidak ada di rumah. Pelaku pun terkesan minta cepat-cepat dilayani.

"Setelah pulang dari toko, pelaku ternyata ke rumah saya mencuri celana dalam," kata NS, saat melapor ke Polres Pamekasan.

NS sebetulnya enggan melaporkan pelaku. Namun kejadian hari ini sudah yang ke 20 kalinya. NS juga mengaku kesal atas tindakan AR, hingga melapor ke polisi setelah warga melakukan penangkapan.

Aksi pencurian celana dalam ini tidak hanya dilakukan terhadap tetangganya, tetapi hingga ke desa lain di Kecamatan Kadur, Pamekasan. Pelaku juga kerap kali mencuri celana dalam yang masih baru di sejumlah pasar dan toko swalayan di Pamekasan.

Sebenarnya, kata Nur Amin, aksi pencurian celana dalam yang dilakukan tersangka AR itu tidak tergolong kasus tindak pidana kriminal berat. Hanya saja, menjadi kasus menarik, karena terkesan memiliki kelainan.

"Coba pikir, secara logika buat apa mencuri celana dalam? Wong dijual saja tidak mungkin laku. Tapi yang namanya pencurian ya pasalnya tetap pasal pencurian," kata Nur Amin.

Penangkapan pelaku pencurian celana dalam wanita oleh Ustadz AR, ini memang menarik perhatian warga, bahkan ada warga di Pasar Blumbungan yang menertawakan aksi AR.

"Celana dalamnya buat songkok naik haji ya Pak Kiai, ada yang bilang begitu," kata Nur Amin menirukan teriakan warga.

Barang bukti celana dalam yang diamankan Polisi, bermacam-macam warna dengan berbagai merek. Namun ukurannya sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat AR dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.* das - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya