Rabu, 3 Juni 2026
Unik Menarik
Idiiih...

ABG Bandung Ini Sebar Video Mesumnya di Facebook

Jumat, 26 September 2014

IDIH (16), sebut saja remaja pria ini begitu, harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan. Dia ditangkap lantaran kerap menyetubuhi Gadis, sebut juga begitu, kekasihnya yang baru berusia 14 tahun. Parahnya lagi, Idih yang merekam adegan mesumnya, juga menyebarkannya di situs jejaring sosial Facebook.

Penangkapan Idih ini berdasarkan laporan orang tua korban yang tak terima anaknya telah disetubuhi. "Antara korban dan tersangka ini sudah pacaran sejak empat bulan yang lalu. Dan dari pengakuannya sudah sering melakukan persetubuhan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/9), seperti dikutip PR Online.

Dari hasil penyelidikan, Idih mengaku telah melakukan persetubuhan dengan dasar suka sama suka tersebut di beberapa tempat berbeda‎. "Total pengakuannya, selama 4 bulan pacaran sudah 15 kali bersetubuh," kata Mashudi yang menyebutkan, penangkapan Idih dilakukan pada tanggal 15 September lalu.

Terungkap juga, Idih merekam perbuatan cabulnya itu. Rekaman tersebut sengaja disebar Idih lantaran Gadis meminta putus setelah empat bulan memadu kasih. "Karena itu, rekamannya oleh tersangka disebarkan melalui media sosial Facebook pada tanggal 12 September kemarin," ucap Kombes Mashudi.

Menurut Mashudi, aksi video itu akhirnya terendus guru Idih. Ketika dikonfirmasi ihwal kebenaran video berdurasi 4 menit tersebut. "Ternyata Idih mengakui dan telah berhubungan dengan Gadis," katanya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kini Idih yang telah putus sekolah tersebut dititipkan ke Balai Pemasyarakatan dan tidak ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung, hal itu mengingat Idih masih di bawah umur.

Selain dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 mengenai perbuatan cabul di bawah umur, Idih juga terancam UU ITE dan UU Pornografi. "Kita dalami dulu dan kembangkan terkait UU ITE dan UU Pornografi-nya. Untuk saat ini tersangka masih dijerat dengan UU Perlindungan Anak," terang Kombes Mashudi.* das - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya