Toko Alat Bantu Seks Halal Segera Dibuka di Kota Suci Mekah
KISUTA.com - Kota suci Mekah akan segera mempunyai toko alat bantu seks. Penduduk Mekah telah menyetujui dibukanya toko yang menyediakan produk kebutuhan orang dewasa ini, karena ada jaminan halal.
Dilansir kantor berita Arab, Alyoum25, Rabu (21/4), toko bernama 'Halal Sex Shop' diharapkan akan hadir di sana dalam waktu dekat.
Abdelaziz Aouragh, pendiri toko Halal Sex Shop, mengatakan banyak produk yang dijual di tokonya dijamin halal, dengan pangsa pasar pasangan suami istri yang mencoba meningkatkan kehidupan seks mereka.
"Produk kami tak termasuk boneka tiup, tapi produk yang meningkatkan perasaan sensualitas dan suasana antara pasangan saat berhubungan seksual," kata Aouragh.
Dalam Islam, halal biasanya merujuk pada makanan dan minuman yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam, juga memandu penggunaan benda-benda di bawah hukum Islam.
Dengan bantuan perusahaan Jerman, Beate Uhse, salah satu vendor terbesar untuk produk seks di Eropa, Aouragh menjual 18 perangkat seks yang sesuai dengan Islam di tokonya di Mekah.
"Ada banyak cinta dan kehormatan yang Islam berikan untuk wanita dewasa. Kami menempatkan perempuan untuk memberikan informasi dan menyediakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang seks yang sering diajukan," ungkap Aouragh.
Pria Muslim Maroko itu mengaku sudah mengonsultasikan ini ke seorang ulama Islam di Arab Saudi sebelum menerima izin menjual produk-produk seks halal yang dapat membantu "Meningkatkan hubungan seksual suami istri."
Walau El Asira telah mengantongi sertifikat halal, toko ini tetap tidak menjual 'vibrator' karena sifat barang tersebut yang di haramkan oleh Islam.
"Kami tidak menjual barang-barang yang menyalahi kodrat manusia, karena sifat dari vibrator sendiri tidak murni merangsang daya seks seseorang melainkan menggunakan alat," ungkapnya.
Pada dasarnya Islam tidak melarang seorang berhubungan seks, namun dalam batasan yang resmi yaitu pernikahan.
Dalam hadist juga disebutkan bila sang suami tidak boleh meninggalkan sang istri lebih dari enam bulan demi menghindari penyimpangan seks, selain itu tindakan 'foreplay' atau pemuasan sebelum berhubungan seks juga tidak menyalahi aturan Islam, ungkap Hamza Yusuf, seorang lulusan jurusan agama Islam di Kampus Zaytuna di Berkeley, California, Amerika Serikat.* das - kisuta.com


