Selasa, 2 Juni 2026
Artikel Opini
Esai

Bayi-bayi yang Terbuang

Minggu, 22 November 2015

KISUTA.com - Namaku "X", setidaknya begitu mereka memanggilku, untuk seorang bayi yang terlahir tanpa sebuah nama. Bagiku, apalah arti sebuah nama. Ibuku pun tampaknya belum memberikan nama untukku. Kata orang, aku korban kebiadaban orang tuaku, benarkah itu? Aku tak tahu, sebenarnya yang aku inginkan hanya menghirup udara kehidupan, sama seperti bayi-bayi lainnya. Dengan belaiannya yang lembut, perhatiannya yang tanpa batas dan doanya yang memabukkan. Tapi, itu tak mungkin aku rasakan karena ibu telah membuangku dengan maupun tanpa alasan. Entah karena kelahiranku yang cacat, entah karena aku hasil hubungan gelap, aku tak pernah tahu. Ingin rasanya aku tanyakan, kenapa sampai hati ibu membuangku?

Mungkin, kalau bisa berbicara, seperti itulah jeritan bayi-bayi mungil tak berdosa yang dibuang oleh ibunya. Entah menunjukkan fenomena apa, membuang bayi menjadi tren di kalangan wanita yang ingin membuang aib dan masalah yang membayanginya. Hampir setiap bulan, selalu saja ada berita penemuan mayat bayi. Hampir seluruh bayi ditemukan baru dilahirkan dengan tali pusar masih menempel di perutnya. Bahkan tak jarang, darah masih melekat di tubuh bayi mungil tak berdosa itu. Ini mengindikasikan bayi tersebut dibuang setelah dilahirkan ibunya.

Secara psikologis banyak hal yang menjadi pendorong seorang ibu membuang bayinya. Di antaranya, lingkungan, stres, faktor ekonomi, dan faktor keimanan si ibu. Empat faktor itu bisa jadi menjadi alasan mengapa si ibu membuang bayinya. Pernikahan karena "kecelakaan" bisa menjadi salah satu faktor pendorong nekatnya seorang ibu membuang bayinya. Ketika suami meninggalkan istrinya dengan tidak bertanggungjawab, maka timbul kebencian. Karena suaminya tidak ada, bisa jadi pelampiasan kebencian sang ibu itu menjadi tertuju kapada bayi yang dilahirkannya.

Sebenarnya bayi-bayi tak berdosa itu tidak harus dibuang. Apabila orangtuanya merasa tidak mampu membiayai, bayi-bayi tersebut dapat dititipkan kepada panti asuhan atau kepada orang yang saleh. Namun yang terjadi sekarang, seorang ibu lebih tega membuang anaknya ke got daripada menitipkannya ke panti.

Apakah faktor-faktor yang telah diungkapkan tersebut menjadi pemicu utama munculnya kasus ibu membuang bayinya? Ternyata ada juga faktor lain yang juga memberikan kontribusi terhadap munculnya kasus tersebut. Tindakan seorang ibu membuang bayinya, bisa jadi sebagai tindak kejahatan yang diadopsi dari media massa, terutama televisi yang menayangkan adegan-adegan kejahatan, sehingga menyebabkan berubahnya ukuran moral. Adegan-adegan baik dalam bentuk tayangan sinetron maupun berita, menjadi stimulus bagi orang-orang yang mempunyai masalah untuk menyikapi masalahnya dengan meniru adegan tersebut.

Kehadiran media yang mempertontonkan kejahatan dalam porsi yang banyak dan berulang-ulang, mengakibatkan sikap permisif dari masyarakat. Masyarakat jadi mudah meniru tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi. Wanita yang mengalami kehamilan di luar nikah, secara psikis sangat membutuhkan pertolongan. Misalnya, perhatian, bimbingan, dan nasihat-nasihat. Dalam kondisi tersebut, si ibu berada dalam keadaan tertekan, putus asa, dan bahkan sampai mengalami depresi. Sayangnya, pada kondisi seperti itu, justru masyarakat mengucilkannya, mencemoohkannya, dan bahkan membuangnya. Ketika dalam kondisi tertekan seperti itu, wanita yang hamil di luar pernikahan menyaksikan tayangan televisi tentang kejahatan membuang bayi. Tentu saja tayangan tersebut bisa menginspirasi wanita tersebut untuk menyelesaikan masalahnya dengan mengikuti adegan yang ditayangkan televisi tersebut.

Fenomena ibu membuang bayinya akan selalu ada. Padahal sudah sangat jelas, tindakan yang dilakukan wanita yang hamil di luar pernikahan, merupakan tindakan salah. Dalam agama Islam, tindakan tersebut termasuk dosa besar. Dalam Alquran surat At Takwir ayat 8-9 disebutkan bahwa ketika kiamat kelak, bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup (dibuang dan dibunuh) akan ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.

Secara religi kasus seperti itu harus dicarikan jalan keluarnya dengan membuka pintu taubat agar pelaku tidak mengulang perbuatan yang sama. Seharusnya ada satu lembaga khusus yang bisa menampung para wanita yang hamil di luar nikah, juga menyadarkan kepada masyarakat bahwa kehamilan bukanlah suatu keadaan yang membuat pelakunya kehilangan masa depan. Rasa putus asa yang dialami pelaku, bisa menjadi pemicu terjadinya kejahatan, seperti membuang bayi atau membunuh bayi.***


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya