Selasa, 2 Juni 2026
Unik Menarik
Aduuuh...

Ayah Bejat, Hamili Dua Putri Kandung Lalu Dilacurkan

Jumat, 28 Oktober 2016

KISUTA.com - Biadab! Itulah kata yang pantas dilontarkan kepada Ahyar Safrudin alias Ardiani. Pria 41 tahun asal Kododua, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini tega menyetubuhi dua putri kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil serta menjualnya kepada pria hidung belang.

Dikabarkan Tribunnews.com, Jumat (28/10/2016), atas perbuatan bejatnya itu, pria yang juga suka dipanggil Pak Bima ini akhirnya menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/10/2016) sore, di Pengadilan Negeri Denpasar. Ahyar dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam persidangan terungkap, selain mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil, terdakwa juga menjual anaknya itu kepada pria hidung belang.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, terdakwa yang menikah sebanyak tiga kali itu membujuk istri pertamanya Nurhayati (yang sudah dicerai) asal Lombok, NTB, agar mengizinkan anaknya diajak tinggal bersama.

Terdakwa berdalih kepada Nurhayati ingin mengajak korban RS (8) ke Bima untuk disekolahkan. Namun, faktanya terdakwa justru mengajak korban ke Denpasar.

Sesampainya di Bali, terdakwa mengajak korban RS tinggal di kos Jalan Bung Tomo 15X Denpasar. Saat korban tinggal di dalam kos itulah, terdakwa melakukan aksi bejatnya.

Tidak hanya sekali aksi bejat terdakwa dilakukan, namun saat Ahyar pindak kamar kos di Pidada, Ubung, Denpasar, ia kembali melakukan aksi bejatnya menyetubuhi anaknya.

Selanjutnya, terdakwa juga melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak kandungnya yang lain berinisial SAH (15) di kamar kosnya. Bahkan korban sampai hamil.

Tak sampai di situ, Ahyar tega menjual darah dagingnya kepada orang lain. Sekali kencan, dia memasang tarif Rp 300 sampai dengan Rp 500 ribu.* das - kisuta.com


BAGIKAN

BERI KOMENTAR
masjidraya