Hakim Ketiduran, Pemerkosa Putri Kandung Itu Jadi Bebas Hukuman
KISUTA.com - Seorang ayah yang tega memperkosa putri kandungnya bisa bebas dari hukuman. Pasalnya, saat sidang berlangsung, salah satu dari tiga hakim tertangkap sedang tidur saat tengah mendengarkan keterangan saksi kunci sehingga dakwaan kembali dipertanyakan.
Pria asal Denmark itu dijatuhi hukuman lantaran memperkosa putri kandungnya berusia 14 tahun. Pria yang tidak disebutkan namanya itu didakwa hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Timur di Kopenhagen. Namun, ayah bejat ini akhirnya lolos dari jeratan hukum lantaran saat sidang berlangsung, salah satu dari tiga hakim tertangkap sedang tidur.
"Hari ketika saksi yang paling penting diperiksa, dia (hakim) malah tidur," kata Henrik Stagetorn, pengacara pria tersebut, seperti dilansir koran the Independent, Kamis pekan lalu.
Insiden itu terjadi ketika lampu dimatikan dan tirai ditarik sehingga pengadilan bisa melihat interogasi video tiga anak laki-laki terdakwa.
Karena insiden tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan agar dilakukan pengadilan ulang. Pengadilan tinggi Denmark memang mengharuskan hukuman penjara yang diputuskan oleh tiga hakim pembantu dan tiga hakim profesional.
Awalnya pria tersebut mendapat hukuman penjara karena mendapat suara 4 : 2. Namun, setelah pengadilan ulang, pria tersebut dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan.
"Sesuatu telah terjadi kepada saksi utama yang menyebabkan kredibilitasnya melemah," kata pengacara terdakwa Henrik Stagetorn.
Kasus ini sangat tertutup sehingga beberapa informasi dirahasiakan dari publik. Pria itu sebelumnya telah dipenjara 10 bulan karena tuduhan kekerasan kepada anaknya yang lain.* das – kisuta.com


